Kecam Dugaan Kebocoran PAD dari Parkir Dibawah SUTET, Didit Desak APH Usut Pengelolaan Dishub Depok

Depok | CitizenNasionalNews.com — Didit Wahyu, Aktivis Sosial Masyarakat Kota Depok, menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan parkir di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), Jalan Nusantara Raya. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tata kelola perparkiran yang diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Parkir merupakan salah satu potensi PAD yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika benar terdapat pungutan yang tidak disetorkan ke kas daerah, persoalannya bukan sekadar ketidaktertiban administrasi, melainkan dugaan penyimpangan yang wajib diperiksa secara hukum”, tegas Didit, Sabtu 24/10/2026.

Menurutnya, area parkir tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 400 sepeda motor, dengan asumsi penerimaan mencapai Rp.1 juta per hari dan 240 hari efektif dalam setahun, potensi perputaran uang dari lokasi itu diperkirakan mencapai Rp.240 juta per tahun.

“Angka Rp.240 juta itu merupakan estimasi berdasarkan asumsi penerimaan, bukan hasil audit. Namun, jika pungutan benar-benar berlangsung tanpa penyetoran ke kas daerah, pemerintah harus menjelaskan siapa pengelolanya, apa dasar pemungutannya, dan ke mana seluruh uang tersebut dialirkan”, bebernya.

Didit menilai, bahwa apabila persoalan serupa terjadi di sejumlah titik parkir lain yang diduga dikelola oleh oknum berseragam Dinas Perhubungan (Dishub), potensi kebocoran penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan.

Karena itu, ia meminta audit menyeluruh terhadap titik parkir, mekanisme pemungutan, pencatatan transaksi, dan penyetoran pendapatan.

“Jangan sampai potensi PAD yang seharusnya membiayai pembangunan justru tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau penggelapan penerimaan, APH harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan”, ungkap Didit.

Ia juga mengkritik penataan kawasan perparkiran di bawah SUTET Jalan Nusantara Raya yang dinilainya mencerminkan lemahnya pengawasan.

Menurut Didit, keberadaan petugas berseragam tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengelolaan parkir telah memiliki dasar kewenangan, prosedur pemungutan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang sah.

“Dishub harus membuka informasi mengenai status lokasi, pihak yang diberi kewenangan mengelola parkir, tarif resmi, serta bukti penyetoran penerimaan. Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut sesuai aturan atau justru berjalan tanpa pengawasan yang memadai”, terangnya.

Selain perparkiran, Didit turut menyoroti penataan angkutan kota yang menurutnya masih semrawut, termasuk kondisi di kolong Flyover ARH.

Ia mempertanyakan konsistensi kebijakan Dishub dalam mengatur ruang publik, mengendalikan aktivitas transportasi, dan memastikan setiap potensi pendapatan daerah dikelola sesuai ketentuan.

“Kemana para pemangku kebijakan Dishub selama ini?. Apakah pengawasan benar-benar dijalankan atau hanya berhenti pada laporan administratif yang tidak mencerminkan kondisi lapangan?. Ini harus dijawab melalui evaluasi kinerja yang terukur, bukan sekadar pernyataan seremonial” jelasnya.

Didit mendesak Pemerintah Kota Depok, Inspektorat, dan APH melakukan pemeriksaan independen serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menekankan, bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui audit, penelusuran aliran dana, dan klarifikasi pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa pembuktian.

“Uang publik harus kembali pada kepentingan publik. Jika ditemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka, yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi, kepastian hukum, dan pengelolaan PAD yang dapat dipertanggungjawabkan”, pungkas Didit.(Arf)

Bagikan artikel ini:

WhatsAppFacebook

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search