Dapur SPPG Rangkapan Jaya Bermasalah, Aktivis Desak Kepala BGN Tindak Tegas BGN Depok yang Seolah Tutup Mata
Depok | CitizenNasionalNews.com — Pengelolaan limbah dapur SPPG RJB 01 di RT 009/RW 01, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, mendapat sorotan setelah muncul keluhan warga mengenai tata kelola limbah IPAL yang dinilai berpotensi mengganggu lingkungan.
Aktivis sosial Suryadi Bhoges menilai, bahwa persoalan tersebut perlu diverifikasi secara objektif oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi teknis terkait. Menurutnya, standar pelayanan SPPG tidak semestinya hanya berorientasi pada distribusi makanan, tetapi juga mencakup sanitasi, keselamatan kerja, dan pengelolaan limbah.
“Kalau benar limbah IPAL ditempatkan menggunakan kantong plastik, ini harus segera diperiksa. Sistem pengelolaan limbah harus berbasis standar teknis, bukan sekadar solusi sementara yang berpotensi menimbulkan persoalan baru”, ucap Bhoges, Selasa 18/8/2026.
Ia juga menyoroti informasi warga mengenai kesulitan pengangkutan limbah IPAL, dan meminta pihak APH dan DLHK untuk segera melakukan inspeksi ke lokasi terkait.
“Kalau petugas pengangkut sampah saja keberatan mengambil limbahnya, berarti ada persoalan dalam rantai pengelolaannya. BGN harus memastikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana prosedurnya, dan ke mana limbah tersebut dibawa”, tegasnya.
Menurut Bhoges, keberadaan SPPG di kawasan permukiman menuntut penerapan prinsip ‘Environmental Health’ secara ketat.
“Program pemenuhan gizi masyarakat harus berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan lingkungan. Jangan sampai manfaat program di satu sisi justru menghadirkan risiko sanitasi bagi masyarakat di sisi lain”, ungkapnya.
Ia meminta BGN pusat untuk segera melakukan inspeksi langsung kepada BGN Kota Depok dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari pengelola.
“Kami mendesak agar BGN Pusat segera melakukan pengawasan kepada BGN Kota Depok, dan harus segera melakukan inspeksi berbasis fakta lapangan. Periksa IPAL-nya, mekanisme penyimpanan limbahnya, pengangkutannya, sampai pembuangan akhirnya”, bebernya.
Bhoges juga meminta Pemkot Depok melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan lingkungan dan kesehatan melakukan pemeriksaan bersama.
“Ini harus dilihat secara lintas sektor. BGN mengawasi aspek operasional SPPG, sementara aspek lingkungan dan sanitasi harus diverifikasi oleh instansi teknis. Jangan bekerja secara parsial”, jelasnya.
Terkait munculnya sejumlah nama pengelola dalam informasi warga, Suryadi menegaskan, bahwa seluruh pihak harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
“Kita tidak boleh membangun kesimpulan sebelum ada pemeriksaan, yang penting sekarang adalah transparansi, verifikasi, dan tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran”, tandasnya.
“BGN Pusat harus menunjukkan bahwa program pemenuhan gizi memiliki standar tata kelola yang komprehensif. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, segera perbaiki. Jangan menunggu sampai terjadi pencemaran atau masyarakat benar-benar dirugikan, dan segera menindak semua yang terlibat termasuk BGN Kota Depok tanpa pandang bulu”, pungkas Suryadi Bhoges.(Arf)

