DEPOK – Warga Cilodong resah. Sebuah kios di tepi Jalan Raya Jakarta–Bogor, tak jauh dari gapura Kostrad, diduga menjual minuman keras secara terbuka. Orang tua khawatir peredaran miras memicu kejahatan. Mereka menuntut aparat bertindak, apalagi lokasi itu diduga dilindungi oknum.
Aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Cilodong, Kota Depok, kembali mencuat. Sorotan mengarah ke sebuah kios di sekitar Jalan Raya Jakarta–Bogor, persisnya dekat gapura kawasan Kostrad Cilodong.
Kios yang disebut sebagai Kios Sinaga itu berada di lokasi strategis. Mudah terlihat dari jalan raya. Berdekatan dengan sebuah outlet vape store.
Penelusuran awak media pada Sabtu, 3 Oktober 2026, mendapati aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol itu berlangsung terbuka. Awak media juga memperoleh informasi soal identitas pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola lokasi.
Namun informasi itu masih memerlukan verifikasi. Klarifikasi dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun dinantikan.
Diduga Langgar Ketentuan
Persoalan ini bukan sekadar ketertiban umum. Penjualan minuman beralkohol menyangkut perizinan dan aturan peredaran.
Selain ketentuan daerah yang mengatur peredaran miras, Pasal 424 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP melarang menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk maupun kepada anak. Jika unsur pidana terpenuhi, ancaman hukum menanti.
Karena itu, aparat perlu memastikan apakah kegiatan itu memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan.
Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
Informasi dugaan penjualan miras di jalur utama Jakarta–Bogor itu diharapkan menjadi perhatian aparat.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting. Untuk memastikan fakta sebenarnya. Termasuk jenis minuman yang dijual, legalitas usaha, izin peredaran, serta ada tidaknya pelanggaran aturan daerah maupun ketentuan hukum lain.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik atau pengelola kios maupun pihak-pihak terkait.

