Diduga Terima Gratifikasi Parkir, PRIDE Laporkan Kepala SMKN 4 Depok ke Kejari
Depok | CitizenNasionalNews.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pokja Ramah Investasi Depok (PRIDE) melaporkan Kepala SMKN 4 Depok berinisial AR ke Kejaksaan Negeri Depok atas dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di SMKN 3 Depok. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (6/7/2026).
Koordinator PRIDE, Kasno, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan tanpa dasar. Menurutnya, dugaan tersebut didukung sejumlah dokumen yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok.
“Kami datang membawa bukti-bukti yang kami peroleh selama investigasi. Kami meminta Kejaksaan menguji seluruh bukti tersebut secara objektif sehingga perkara ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum”, ucap Kasno, Senin 6/7/2026.
Kasno menjelaskan, bahwa dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan pengelolaan parkir sepeda motor siswa di sekitar SMKN 3 Depok.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan adanya dugaan aliran dana dari pengelola parkir kepada oknum tersebut. Estimasi yang kami hitung sekitar Rp.500 ribu setiap bulan sejak Januari 2019 hingga Desember 2024 atau kurang lebih mencapai Rp.60 juta. Seluruh dugaan itu kami lengkapi dengan bukti transfer yang kami lampirkan dalam laporan”, bebernya.
Ia menegaskan, bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi ketika AR masih bertugas di SMKN 3 Depok, bukan saat menjabat sebagai Kepala SMKN 4 Depok.
“Sekarang yang bersangkutan memang sedang menjabat sebagai Kepala SMKN 4 Depok, tetapi dugaan peristiwa yang kami laporkan terjadi ketika masih bertugas di SMKN 3, karena itu kami meminta aparat fokus mengusut dugaan perbuatannya, bukan jabatannya saat ini”, tegasnya.
Menurut Kasno, apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami tidak menyatakan seseorang bersalah. Kami hanya meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan ini secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada”, terangnya.
Kasno menambahkan, bahwa pihaknya juga menyerahkan dokumentasi hasil investigasi lapangan, bukti transfer, foto lokasi parkir, serta dokumen pendukung lainnya.
“Semua dokumen kami serahkan agar penyidik memiliki dasar yang cukup untuk melakukan pendalaman. Biarlah proses hukum yang menentukan apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak”, tuturnya.
Lebih lanjut Kasno menegaskan, bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan dan pendidikan yang bersih.
“Kami berharap kedepan, tidak ada lagi praktik-praktik yang berpotensi mencederai integritas aparatur negara. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangannya harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku, sehingga ada efek jera dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga”, tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AR maupun SMKN 4 Depok belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan PRIDE masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.(Arf)

