JAKARTA — Polemik tukar guling atau ruislag Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kembali bergulir ke parlemen. Warga RW 06 Kebon Sirih mengadukan persoalan tersebut kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu, 7 Oktober 2026.
Aduan warga berkaitan dengan proses pengalihan Masjid Al Hurriyah yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat setempat. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah keberadaan lokasi masjid pengganti di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan lembaganya menerima laporan warga dan akan memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh. Menurut dia, keberatan warga menunjukkan bahwa proses ruislag belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat.
BAM tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan warga. Pihak yang dilaporkan juga akan dimintai penjelasan untuk mengetahui apakah seluruh prosedur pengalihan telah dilakukan sesuai ketentuan.
Persoalan menjadi lebih sensitif karena lahan Masjid Al Hurriyah disebut merupakan tanah wakaf. BAM akan menelusuri dasar hukum, prosedur, perizinan, serta persyaratan yang berkaitan dengan pengalihan tanah tersebut.
Ahmad Heryawan mengatakan ruislag tanah wakaf tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Apabila pengalihan diperbolehkan, penggunaan lokasi pengganti harus tetap memperhatikan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah wakaf tersebut.
Lokasi Masjid Pengganti Dipersoalkan
Selain proses ruislag, warga mempertanyakan lokasi masjid pengganti yang berada di Pasar Minggu. Jarak lokasi tersebut dinilai tidak lagi merepresentasikan kebutuhan masyarakat yang selama ini beribadah di Kebon Sirih.
Bagi warga, masjid bukan semata bangunan. Masjid telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat di lingkungan tersebut.
Karena itu, pemindahan lokasi masjid menjadi persoalan yang tidak cukup dilihat dari aspek administratif dan legalitas semata. Kepentingan jamaah dan masyarakat sekitar juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
BAM DPR RI menyatakan akan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait mengenai alasan pemilihan lokasi pengganti tersebut.
BAM Akan Telusuri Status SHGB
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut berkaitan dengan lahan tersebut.
BAM berencana meminta klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional mengenai proses penerbitan SHGB, termasuk memastikan apakah kondisi lahan ketika sertifikat diterbitkan telah benar-benar clean and clear.
Aspek ini penting karena BAM juga akan melihat apakah masih terdapat persoalan terkait status tanah wakaf maupun proses ruislag ketika hak atas tanah tersebut diterbitkan.
LBH PUI DKI Jakarta Hadir Bersama Warga
Dalam RDPU tersebut, hadir sejumlah perwakilan warga Kebon Sirih, antara lain Ketua RW 06 Tomy Tampatty, Ketua Tim Penyelamat Tanah Wakaf Masjid Al Hurriyah Koh Hanny Kristianto, Ustaz Ahmad Kainama, tim hukum warga, serta Ketua LBH PUI DKI Jakarta, Sutisna.
Kehadiran LBH PUI DKI Jakarta menjadi bagian dari pendampingan terhadap aspirasi masyarakat yang meminta persoalan Masjid Al Hurriyah diselesaikan secara transparan, berdasarkan hukum, dan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat pengguna masjid.
Ketua LBH PUI DKI Jakarta, Sutisna, mengatakan persoalan yang dihadapi warga tidak hanya berkaitan dengan status tanah dan keberadaan masjid, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.
Sutisna juga menyoroti persoalan hukum yang dialami Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, yang menurut keterangan warga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak 2020 dan hingga kini status tersebut masih melekat.
“Kami mempertanyakan kepastian hukum terhadap saudara Tomy Tampatty yang menurut informasi dan dokumen yang kami terima telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Artinya, persoalan ini sudah berlangsung sangat lama. Kami meminta agar proses hukum tersebut mendapatkan kejelasan, baik mengenai perkembangan perkara maupun kepastian status hukumnya,” kata Sutisna.
Menurut Sutisna, status tersangka tidak boleh menjadi beban hukum yang berlangsung tanpa kejelasan proses. Ia menegaskan bahwa LBH PUI DKI Jakarta menghormati kewenangan aparat penegak hukum, tetapi pada saat yang sama prinsip due process of law dan kepastian hukum harus tetap dijunjung tinggi.
“Kami tidak sedang meminta siapa pun kebal terhadap hukum. Yang kami minta adalah proses hukum yang transparan, objektif, profesional, dan memberikan kepastian. Jika memang terdapat alat bukti dan dasar hukum yang cukup, silakan proses sesuai ketentuan. Tetapi jika perkara tersebut tidak memiliki dasar yang memadai atau tidak kunjung memperoleh kejelasan, negara juga harus memberikan kepastian kepada warga,” ujar Sutisna.
Ia mengatakan posisi Tomy Tampatty sebagai Ketua RW dan bagian dari masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan lingkungan perlu dilihat secara proporsional.
“Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan kepentingan lingkungan dan menyampaikan keberatan atas persoalan yang menyangkut tanah wakaf justru menghadapi ketidakpastian hukum bertahun-tahun. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya berjalan, tetapi juga memberikan rasa keadilan,” kata Sutisna.
LBH PUI DKI Jakarta, lanjut dia, akan terus mendampingi warga dan mendorong agar seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan serta dialog antarpihak.
Persoalan Hukum Warga Ikut Disampaikan
Persoalan tersebut juga tidak berdiri sendiri. Dalam pengaduannya, warga menyampaikan adanya persoalan hukum yang mereka hadapi serta meminta dukungan BAM DPR RI untuk mencari jalan keluar.
LBH PUI DKI Jakarta menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak hanya berhenti pada persoalan administratif ruislag, tetapi juga menyangkut hak masyarakat, status tanah wakaf, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap warga.
BAM Dorong Penyelesaian melalui Musyawarah
Ahmad Heryawan menegaskan BAM belum mengambil kesimpulan atas laporan warga. Lembaga tersebut terlebih dahulu akan meminta klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.
Penyelesaian, kata dia, harus ditempuh dengan mempertemukan seluruh pihak. Salah satu opsi yang dapat dibicarakan adalah pembangunan kembali masjid di lokasi semula jika secara hukum dan teknis memungkinkan.
Alternatif lainnya adalah mencari lokasi pengganti yang lebih dekat dengan masyarakat Kebon Sirih apabila proses ruislag tetap harus dilanjutkan.
Dengan demikian, polemik Masjid Al Hurriyah kini berada dalam proses klarifikasi. BAM DPR RI akan mempertemukan informasi dari warga dengan keterangan pihak yang dilaporkan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Bagi warga Kebon Sirih, persoalan ini bukan hanya soal bangunan masjid, melainkan menyangkut tanah wakaf, kepentingan jamaah, kepastian hukum, dan hak masyarakat untuk mendapatkan tempat ibadah yang dapat mereka akses.
Bagi LBH PUI DKI Jakarta, penyelesaian persoalan tersebut harus berpijak pada prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk memastikan setiap proses hukum terhadap warga berlangsung sesuai prinsip negara hukum.

