Apresiasi Inovasi Pembayaran Tagihan DLHK via QRIS, Aktivis Desak Walikota Depok Terapkan Sistem Serupa di Sektor Perparkiran Dishub

Depok | CitizenNasionalNews.com – Penerapan sistem pembayaran retribusi pengelolaan sampah melalui QRIS oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mendapat apresiasi dari Aktivis Sosial Kota Depok, Didit Aktivis Sosial Kota Depok. Menurutnya, digitalisasi pembayaran merupakan langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Didit menilai, bahwa keberhasilan DLHK seharusnya menjadi model bagi perangkat daerah lain, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Bidang Perparkiran yang mengelola sektor dengan potensi PAD cukup besar.

“Langkah DLHK patut diapresiasi karena pembayaran berbasis QRIS mampu mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dan memastikan setiap transaksi tercatat secara elektronik”, ucap Didit, Rabu 29/7/2026.

Ia menegaskan, bahwa sektor perparkiran justru menjadi bidang yang paling mendesak menerapkan sistem pembayaran digital karena selama ini masih bergantung pada transaksi tunai yang dinilai rentan terhadap kebocoran penerimaan daerah.

“Estimasi kebocoran PAD dari sektor perparkiran apabila diakumulasi bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Potensi itu terlihat dari banyaknya lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum milik pemerintah yang dimanfaatkan sebagai lokasi parkir tanpa kejelasan mekanisme pemanfaatan maupun kontribusinya terhadap kas daerah”, bebernya.

“Selama ini dugaan adanya aliran pendapatan parkir tidak resmi kepada oknum tertentu semakin menguat. Sulit diterima apabila pemanfaatan aset pemerintah sebagai lokasi parkir berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan kontribusinya terhadap PAD”, terang Didit.

“Karena itu, Pemerintah Kota Depok perlu melakukan audit menyeluruh dan segera menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS di sektor perparkiran agar seluruh transaksi tercatat secara transparan dan potensi kebocoran PAD dapat dicegah”, sambungnya.

Didit berpendapat, bahwa sebagian praktik pengelolaan parkir masih menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penerimaan. Menurutnya, penerapan tarif parkir di sejumlah lokasi berpotensi tidak seluruhnya tercatat sebagai pendapatan resmi pemerintah daerah.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka muncul ruang bagi dugaan bahwa sebagian penerimaan hanya menjadi pendapatan tidak resmi yang mengalir kepada oknum tertentu. Karena itu, sistem pembayaran digital harus segera diterapkan agar seluruh transaksi dapat diawasi secara terbuka”, tegasnya.

Lebih lanjut, Didit mengingatkan, bahwa pemanfaatan aset pemerintah telah diatur dalam Peraturan Daerah dan semestinya menjadi salah satu instrumen peningkatan PAD yang dikelola secara profesional.

“Aturannya sudah jelas. Pemanfaatan aset pemerintah harus memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. Pemerintah Kota Depok perlu memperluas penerapan QRIS di sektor perparkiran agar kebocoran penerimaan dapat dicegah sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah”, pungkas Didit.

Ia pun mendesak Walikota Depok segera menginstruksikan Dishub Bidang Perparkiran untuk menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS sebagaimana telah dilakukan DLHK, sehingga seluruh potensi pendapatan daerah dapat tercatat secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan Kota Depok.(Arf)

Bagikan artikel ini:

WhatsAppFacebook

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search