Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto, Kasno Sebut Pemberantasan Korupsi Harus Menjadi Instrumen Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Depok | CitizenNasionalNews.com – Kasno, Aktivis Anti Korupsi menegaskan, bahwa kebijakan pemberantasan ‘Tindak Pidana Korupsi’ (Tipikor) yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, harus dipahami sebagai bagian dari penguatan kapasitas negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik sesuai prinsip negara hukum.
“Komitmen Presiden yang menegaskan, bahwa setiap rupiah anggaran negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat bukan sekadar pernyataan politik, melainkan norma etik penyelenggaraan pemerintahan yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan nasional”, ucap Kasno, Minggu 11/7/2026.
Menurutnya, pemberantasan ‘Tipikor’ memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar penindakan pidana.
“Korupsi merupakan ‘Extraordinary Crime’ yang berdampak sistemik terhadap kapasitas fiskal negara, efektivitas pelayanan publik, kualitas pembangunan, stabilitas investasi, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, pendekatan pemberantasannya harus bersifat komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan”, tegasnya.
Kasno menilai, bahwa arahan Presiden kepada seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan keuangan negara merupakan bentuk penguatan ‘Ethical Governance’.
“Integritas aparatur negara merupakan modal institusional yang menentukan keberhasilan reformasi birokrasi. Penyalahgunaan kewenangan bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerus legitimasi pemerintah di hadapan masyarakat”, terangnya.
Lebih lanjut, Kasno menjelaskan, bahwa penguatan sistem pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi merupakan instrumen strategis dalam membangun pemerintahan modern.
“Digitalisasi pengawasan anggaran, keterbukaan informasi publik, serta perluasan mekanisme pelaporan masyarakat merupakan implementasi prinsip ‘Good Governance’ yang bertujuan memperkuat akuntabilitas sekaligus menutup ruang gerak terjadinya praktik koruptif,” ujarnya.
Pimpinan Pride Kota Depok ini juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan penertiban aset negara dan penegakan hukum di sektor-sektor strategis.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya nasional dikelola sesuai ketentuan hukum dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor strategis merupakan bagian dari perlindungan terhadap kepentingan nasional”, ungkapnya.
Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kasno menegaskan, bahwa seluruh program prioritas nasional harus memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
“Apabila terdapat indikasi penyimpangan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara independen, profesional, berbasis pembuktian, serta bebas dari intervensi politik maupun kepentingan kelompok. Tidak boleh ada ruang impunitas terhadap tindak pidana korupsi”, bebernya.
Menurut Kasno, konsistensi Presiden dalam menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas nasional akan memperkuat kredibilitas institusi negara apabila diikuti implementasi yang konsisten.
“Supremasi hukum hanya memperoleh legitimasi ketika diterapkan secara setara, objektif, proporsional, dan tanpa pengecualian terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum”, tuturnya.
Kasno berpendapat, bahwa indikator keberhasilan pemberantasan ‘Tipikor’ tidak semata diukur dari kuantitas perkara yang diproses, melainkan dari meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan, efisiensi belanja negara, efektivitas kebijakan publik, kepastian hukum, serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
“Keberhasilan tersebut akan menciptakan fondasi pembangunan nasional yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan”, tandasnya.
Menutup pernyataannya, Kasno menegaskan, bahwa pemberantasan ‘Tipikor’ merupakan agenda strategis negara yang memerlukan konsistensi kebijakan, independensi aparat penegak hukum, penguatan kelembagaan, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Sinergi seluruh elemen bangsa merupakan prasyarat utama untuk membangun ekosistem pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel. Dengan demikian, tujuan konstitusional negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui tata kelola pemerintahan yang berkualitas dapat direalisasikan secara berkelanjutan”, pungkas Kasno.(Arf)

