LBH ADHIBRATA Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Pelaku Pembunuhan Oktavianus Heumasse

Jakarta | CitizenNasionalNews.com — LBH ADHIBRATA resmi menerima kuasa pendampingan hukum dari keluarga Oktavianus Heumasse dalam perkara dugaan pelaku pembunuhan yang kini ditangani Polsek Cengkareng bersama jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.

Direktur Eksekutif LBH ADHIBRATA, Abu Yazid, S.H., didampingi Asep Bunhori, S.Ip, SH menegaskan, bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, dan tidak mengabaikan fakta-fakta hukum yang berkembang di lapangan.

“Keluarga korban menghendaki agar penanganan perkara dilakukan secara serius dan menyeluruh, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Abu Yazid, Minggu 24/5/2026.

Menurut Abu Yazid, informasi awal yang diperoleh dari warga sekitar menunjukkan adanya dugaan pengeroyokan terhadap korban sebelum terjadinya pembacokan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dari informasi awal yang kami peroleh, terdapat indikasi bahwa peristiwa ini tidak berdiri sebagai tindakan individual semata, melainkan diduga melibatkan rangkaian perbuatan beberapa pihak yang perlu diusut secara komprehensif,” katanya.

LBH ADHIBRATA, lanjut Abu Yazid, telah menyampaikan permohonan resmi kepada penyidik agar keluarga korban memperoleh SP2HP, hasil autopsi resmi, kepastian status seluruh terduga pelaku, serta penjelasan terkait informasi adanya pihak yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali.

“Kami juga meminta penyidik memeriksa seluruh saksi warga yang mengetahui peristiwa awal agar konstruksi perkara dapat dibangun secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Abu Yazid.

Abu Yazid menegaskan bahwa LBH ADHIBRATA akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang.

“Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada satu pihak apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Keluarga korban berhak memperoleh keadilan yang utuh, dan negara wajib memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih serta bebas dari segala bentuk intervensi,” pungkasnya.(Arf)

Bagikan artikel ini:

WhatsAppFacebook

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search