Diduga Penerbitan SHGB Atas Nama PT. Stelladuce Doma yang Telah Dijual ke Pengembang Perumahan Diamond Field Bedahan Sawangan Cacat Hukum, PT. RIdhobuana Rizki Mandiri Menyeret BPN Kota Depok ke Meja Hijau
Depok | CitizenNasionalNews.com — PT Ridho Buana Rizki Mandiri menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok guna menguji keabsahan penerbitan sertipikat atas lahan seluas ±127.450 m² di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, yang diduga saat ini sebagian tanah tersebut telah dijual oleh PT. Stelladuce Doma kepada pengembang perumahan Diamond Field.
Gugatan ini menyoroti aspek kepastian hukum dalam administrasi pertanahan yang dinilai belum terpenuhi secara optimal.
Permohonan tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Saidi Sitorus & Rekan dengan menetapkan Direktur Utama PT Stelladuce Doma sebagai Tergugat I, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai Tergugat II.
Posisi para pihak mencerminkan adanya sengketa kepemilikan dan prosedur penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek perkara.
Kuasa hukum penggugat, Saidi Sitorus, SH, menjelaskan, bahwa gugatan ini berfokus pada pengujian legal standing serta validitas yuridis atas lahan yang diklaim telah dikuasai kliennya sejak 2005.
Ia menegaskan, bahwa setiap proses penerbitan hak atas tanah wajib tunduk pada asas kepastian hukum dan prosedur administratif yang berlaku.
“Upaya hukum ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses penerbitan hak, terutama pada objek yang secara faktual masih dalam status sengketa”, ujar Saidi dalam keterangannya, Rabu 8/5/2026.
Secara historis, penggugat mengklaim telah memperoleh lahan melalui mekanisme pembebasan dari 54 pemegang hak berdasarkan SK KINAG JABAR No. 205 D/VIII–54/1964, disertai pemenuhan kewajiban kepada negara.
Selain itu, tahapan administratif seperti izin lokasi dan izin penggunaan tanah disebut telah dipenuhi sebagai dasar rencana pengembangan kawasan perumahan.
Lebih lanjut, Saidi Sitorus menekankan, bahwa itikad baik kliennya tercermin dari pelepasan sebagian lahan untuk kepentingan fasilitas sosial.
Menurutnya, aspek fungsi sosial tanah seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam setiap proses administrasi pertanahan, khususnya dalam penerbitan sertipikat baru di atas lahan yang memiliki riwayat penguasaan panjang.
Sengketa ini berakar dari proses mediasi tahun 2016 yang difasilitasi oleh BPN, yang pada saat itu merekomendasikan penyelesaian melalui jalur pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan.
Namun demikian, penggugat menilai terdapat inkonsistensi dalam pelaksanaan rekomendasi tersebut, khususnya terkait penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2024.
“Kami melihat adanya indikasi tindakan sepihak dalam pengajuan hingga penerbitan sertipikat di tengah status sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga berpotensi menimbulkan cacat prosedural”, tegasnya.
Objek perkara mencakup sejumlah SHGB yang diterbitkan pada 2024, yang oleh penggugat dinilai bermasalah tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga berdampak pada potensi kerugian ekonomi.
Atas dasar itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp.127,45 miliar dan immateriil Rp.1 miliar, serta mengajukan permohonan sita jaminan dan pencabutan SHGB.
Menutup pernyataannya, Saidi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses persidangan dan meyakini majelis hakim akan menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.(Arf)

