FSP BUMN-IRA Soroti Tragedi KA Bekasi Timur: Tolak Masinis Jadi Kambing Hitam Sistem

JAKARTA — Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN-IRA), H. Sutisna, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya atas penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Menurut Sutisna, proses hukum terhadap kecelakaan tersebut tetap harus dihormati. Namun, penanganannya perlu melihat peristiwa secara utuh, bukan semata-mata menempatkan pekerja atau masinis sebagai pihak yang harus menanggung seluruh akibat dari sebuah kecelakaan yang memiliki rangkaian sebab.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi jangan sampai masinis sebagai pekerja justru menjadi kambing hitam dari sebuah kecelakaan yang sesungguhnya memiliki rangkaian terjadinya kecelakaan tersebut. Maka yang harus dicari adalah bagaimana kecelakaan itu bisa terjadi, apa saja faktor yang memungkinkan kecelakaan tersebut terjadi, dan apakah seluruh sistem keselamatan sudah berjalan sebagaimana mestinya,” kata Sutisna dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026.

Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan. Polisi menyebut AN dijerat dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian. Namun, Sutisna meminta penegak hukum tidak berhenti pada tindakan individu.

Ia menunjuk laporan akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Faktor itu antara lain persoalan hubungan persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, komunikasi KA 5568A, koordinasi antar-pengatur perjalanan kereta, aspek sinyal pembantu, serta belum adanya prosedur pengereman darurat pada kondisi tertentu.

“Laporan KNKT menunjukkan bahwa persoalannya tidak sesederhana siapa yang berada di kabin masinis. Ada persoalan sistem, komunikasi, persinyalan, koordinasi, dan prosedur keselamatan yang harus dilihat secara menyeluruh. Karena itu, jangan hanya melihat ujung dari rangkaiannya, tetapi telusuri seluruh rangkaian hukum penyebabnya,” ujar Sutisna.

Taksi Listrik dan Awal Rangkaian Peristiwa

Menurut Sutisna, rangkaian kejadian juga perlu dilihat sejak insiden taksi listrik yang berhenti di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur.

Korlantas Polri sebelumnya menyatakan kecelakaan antara taksi listrik dan KRL pada lokasi tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya. Hasil analisis Traffic Accident Analysis (TAA) menyebut terdapat indikasi kelalaian pengemudi taksi listrik. Lokasi perlintasan juga disebut tidak dilengkapi palang pintu maupun sinyal peringatan resmi. Peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang berujung pada tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.

“Kita harus bertanya secara serius: Mengapa kendaraan bisa berhenti di perlintasan? Bagaimana sistem pengamanan perlintasan bekerja? Bagaimana informasi kecelakaan pertama disampaikan kepada pengendali perjalanan kereta? Bagaimana sistem persinyalan memberikan informasi kepada masinis? Dan apakah prosedur keadaan darurat sudah memadai?” kata Sutisna.

Bagi FSP BUMN-IRA, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar proses hukum tidak hanya menghasilkan seorang tersangka, tetapi juga menghasilkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi.

Pekerja Jangan Dikorbankan

Sutisna mengatakan masinis merupakan pekerja yang berada di garis depan operasional kereta api. Ketika terjadi kecelakaan, masinis memang harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun, pembuktian tersebut harus dilakukan berdasarkan fakta dan keseluruhan rangkaian kejadian.

“Kalau memang ada kesalahan individu, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi kalau ada persoalan sistem, jangan persoalan sistem itu kemudian dibebankan seluruhnya kepada pekerja. Pekerja jangan dikorbankan untuk menutup persoalan yang lebih besar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa laporan investigasi keselamatan dan proses pidana memiliki fungsi yang berbeda. KNKT sendiri menyatakan faktor-faktor yang ditemukan dalam investigasinya tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan atau tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana. Karena itu, menurut Sutisna, hasil investigasi keselamatan seharusnya menjadi bahan penting untuk memperbaiki sistem agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar mencari siapa yang harus dihukum. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setelah tragedi ini tidak ada lagi celah keselamatan yang dibiarkan. Jangan sampai kita baru bergerak setelah korban jatuh.”

FSP BUMN-IRA, kata Sutisna, meminta seluruh pihak membuka proses evaluasi secara objektif, transparan, dan menyeluruh, termasuk terhadap sistem persinyalan, komunikasi keadaan darurat, koordinasi pengendalian perjalanan kereta, prosedur pengereman, serta keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kita ingin keadilan untuk korban, tetapi kita juga ingin keadilan bagi pekerja. Jangan mencari kambing hitam. Cari akar masalahnya. Perbaiki sistemnya. Dan pastikan keselamatan masyarakat serta perlindungan pekerja berjalan bersamaan,” Sutisna”.

Bagikan artikel ini:

WhatsAppFacebook

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search