Didit Wahyu dan Herry Prasetyo Desak Kejari Depok Klarifikasi Dugaan Ucapan ‘Pengamen’ Kepada Aktivis GAIB

Depok | CitizenNasionalNews.com — Gerakan Aktivis Indonesia Bersih (GAIB) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Selasa (20/10/2026), untuk menyampaikan laporan mengenai sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Namun, GAIB menyatakan keberatan atas dugaan ucapan ‘Pengamen’ yang disebut ditujukan kepada aktivis saat menyampaikan laporan.

Persoalan ini tidak semestinya direduksi menjadi perdebatan mengenai pilihan kata, tetapi perlu ditempatkan dalam kerangka etika pelayanan publik, penghormatan terhadap partisipasi warga, dan pertanggungjawaban institusi penegak hukum.

Didit Wahyu menegaskan, bahwa kewenangan aparat tidak memberikan ruang bagi perilaku yang berpotensi merendahkan masyarakat.

“Institusi penegak hukum harus membedakan antara substansi laporan dan identitas orang yang menyampaikan. Laporan dugaan korupsi wajib ditelaah berdasarkan informasi dan bukti awal, bukan dinilai melalui pelabelan personal. Jika benar ada ucapan yang merendahkan pelapor, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan objektif”, tegas Didit, Selasa 20/10/2026.

Menurut Didit, persoalan mendasarnya adalah standar profesionalitas dalam menjalankan kewenangan publik. Penerimaan laporan bukan bentuk kemurahan hati pejabat kepada masyarakat, melainkan bagian dari pelayanan kelembagaan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai masyarakat yang datang membawa informasi dugaan penyimpangan justru merasa dipermalukan. Aparat memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu harus disertai etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak warga”, jelasnya.

Didit mendesak Kepala Kejari Depok tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang tanpa penjelasan.

“Klarifikasi tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif. Publik perlu mengetahui apakah peristiwa itu benar terjadi, bagaimana konteksnya, dan apakah terdapat pelanggaran standar perilaku. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan evaluasi melalui mekanisme yang berlaku. Institusi yang percaya pada integritasnya seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan publik”, tandasnya.

Sementara itu, Herry Prasetyo menilai, sikap aparat dalam menerima laporan masyarakat menjadi salah satu tolok ukur kualitas hubungan antara penegak hukum dan warga negara.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mengawasi dugaan korupsi harus dilindungi dari respons yang berpotensi mengintimidasi atau melemahkan keberanian pelapor.

“Kontrol sosial bukan ancaman bagi institusi yang bekerja secara profesional. Justru laporan, kritik, dan pertanyaan masyarakat merupakan bagian dari pengawasan demokratis, yang harus diuji adalah substansi laporan, bukan siapa yang datang menyampaikannya”, tegasnya.

Herry mengingatkan, bahwa pembiaran terhadap persoalan etika, apabila memang terbukti terjadi, berpotensi memperlebar jarak kepercayaan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan, bahwa kritik juga harus berpijak pada fakta.

“Jangan berlindung di balik nama besar institusi untuk menghindari klarifikasi. Sebaliknya, jangan pula menjatuhkan penilaian sebelum kronologi dan keterangan para pihak diperiksa. Keterbukaan dan objektivitas harus berjalan bersamaan. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan”, ungkapnya.

Selain dugaan ucapan tersebut, GAIB menyoroti dugaan adanya pendampingan pengurusan program atau kebijakan pada sejumlah lembaga di Kota Depok, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dipersepsikan dapat mempermudah proses tertentu melalui keterlibatan oknum.

Persoalan ini membutuhkan penguraian yang konkret mengenai jenis layanan, prosedur, pihak terkait, dan bukti pendukung. Tanpa verifikasi tersebut, dugaan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai praktik penyalahgunaan kewenangan.

Namun, apabila terdapat indikasi perlakuan istimewa atau konflik kepentingan, mekanisme pengawasan yang berwenang perlu mengujinya secara objektif.

Didit dan Herry menekankan, bahwa integritas penegakan hukum harus tercermin dalam kesetaraan perlakuan, baik terhadap masyarakat yang menyampaikan laporan maupun terhadap pihak yang dilaporkan.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena kedekatan, jabatan, atau kepentingan tertentu. Namun, tuduhan juga tidak boleh dibangun tanpa bukti. Setiap indikasi penyimpangan harus diuji melalui prosedur yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan”, demikian penekanan sikap keduanya.

Atas dasar itu, GAIB mendesak Kepala Kejari Kota Depok memberikan klarifikasi resmi atas dugaan ucapan terhadap aktivis, memastikan prosedur penerimaan laporan berjalan profesional, serta menjamin pengaduan masyarakat ditelaah berdasarkan substansi dan bukti.

Pertanyaan kritisnya bukan sekadar apakah sebuah ucapan pantas atau tidak, melainkan apakah institusi penegak hukum bersedia mempertanggungjawabkan perilaku aparatnya ketika muncul keberatan dari masyarakat. Kepercayaan publik tidak cukup dituntut melalui legitimasi jabatan, dan kepercayaan harus dibangun melalui tindakan yang transparan, konsisten, serta dapat diuji. (Arf)

Bagikan artikel ini:

WhatsAppFacebook

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search