Badan Jalan ARH dan Naming D Bothin Diduga Dikuasai Usaha Parkir, Didit Desak APH Bongkar Efektivitas Kinerja Bimkestib dan Patroli Dishub Depok

Depok | CitizenNasionalNews.com — Aktivis Sosial Masyarakat Kota Depok, Didit Wahyu, melontarkan kritik tajam terhadap efektivitas pengawasan parkir di kawasan Jalan ARH dan Jalan Naming D Bothin. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa pelaksanaan Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) serta kegiatan patroli Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, terutama terkait penggunaan badan jalan untuk aktivitas usaha parkir yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi jalan dan kelancaran lalu lintas.

Didit menilai, bahwa persoalan tersebut tidak semestinya terus diperlakukan sebagai gangguan teknis yang cukup diselesaikan melalui imbauan atau patroli sesaat. Jika aktivitas parkir yang bermasalah terus berulang, efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan harus menjadi objek evaluasi serius.

Namun, dugaan pembiaran maupun pelanggaran oleh pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif.

“Jangan hanya sibuk menghitung kegiatan, tetapi abai mengukur hasilnya. Kalau Bimkestib dan patroli Dishub benar-benar efektif, apa bukti konkret perubahan di lapangan? Publik berhak mempertanyakan apakah program tersebut menyelesaikan persoalan atau sekadar memenuhi rutinitas administratif”, tegas Didit, Kamis 29/10/2026.

Ia mendesak APH menelusuri dokumen perencanaan, realisasi anggaran apabila menggunakan dana publik, laporan kegiatan, hasil penindakan, serta indikator capaian Bimkestib dan patroli Dishub.

Menurutnya, pemeriksaan harus mampu menjawab apakah sumber daya pemerintah telah digunakan secara efektif dan apakah terdapat kesenjangan antara laporan kinerja dengan kondisi aktual di lapangan.

“Jangan sampai laporan menyatakan pengawasan berjalan, tetapi badan jalan tetap menghadapi persoalan parkir yang sama. Kalau ada kesenjangan antara laporan dan fakta, buka datanya, uji kebenarannya, dan minta pertanggungjawaban pihak yang berwenang. Uang publik tidak boleh berhenti pada dokumen pertanggungjawaban tanpa hasil yang dapat dirasakan masyarakat”, bebernya.

Didit juga meminta Dishub menjelaskan secara terbuka status penanganan aktivitas parkir di kedua ruas jalan tersebut, termasuk dasar legalitasnya, pola pengawasan, tindakan terhadap pelanggaran yang terverifikasi, serta langkah konkret untuk memulihkan fungsi jalan.

Dikatakannya, bahwa ketidakjelasan informasi hanya akan memperbesar kecurigaan publik, meskipun kecurigaan tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran.

Didit kembali menegaskan, bahwa audit tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi. Evaluasi harus menguji kesesuaian antara penggunaan anggaran, pelaksanaan tugas, hasil patroli, dan efektivitas penertiban.

Ia mengungkapkan, bahwa apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kelalaian, atau pelanggaran hukum, penanganannya harus diteruskan kepada instansi berwenang berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

“Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah petugas pernah berpatroli, melainkan apakah patroli itu mampu mencegah pelanggaran, menindak ketidakpatuhan, dan melindungi kepentingan pengguna jalan. Kehadiran petugas tanpa hasil yang terukur tidak cukup dijadikan pembenaran bahwa fungsi pengawasan telah berjalan optimal”, ungkapnya.

Didit meminta, Pemerintah Kota Depok, Inspektorat, Dishub, dan APH tidak saling melempar tanggung jawab. Penanganan harus didasarkan pada pembagian kewenangan yang jelas, pemeriksaan lapangan, keterbukaan data, dan penegakan aturan tanpa diskriminasi.

Apabila aktivitas parkir terbukti melanggar ketentuan, penertiban harus dilakukan secara konsisten, bukan sekadar bersifat sementara.

“Badan jalan adalah prasarana publik, bukan ruang yang boleh dikuasai berdasarkan kepentingan usaha tanpa dasar hukum yang jelas. Pemerintah wajib menjamin fungsi jalan dan keselamatan masyarakat. Saya mendesak audit yang objektif dan transparan agar publik mengetahui apakah persoalan ini bersumber dari lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan pelaku usaha, atau faktor lain yang dapat dibuktikan”, pungkasnya.(Arf)

Bagikan artikel ini:

WhatsAppFacebook

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search