Didit Kritik Pembongkaran Pagar Fasum Kolong Flyover ARH, Desak APH Periksa Legalitas
Depok | CitizenNasionalNews.com — Didit, Aktivis Sosial Kota Depok, mengkritik pembongkaran pagar fasilitas umum (fasum) di kolong Flyover Arif Rahman Hakim (ARH) yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu. Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) memeriksa legalitas tindakan tersebut berdasarkan status aset, kewenangan, dan prosedur yang berlaku.
Menurut Didit, apabila pagar tersebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah, keberadaannya berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan publik dan perlindungan aset. Karena itu, pembongkaran tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan dasar kewenangan.
“Fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang rakyat harus dikelola berdasarkan hukum, bukan kehendak perorangan. Setiap tindakan pembongkaran harus memiliki alasan yang sah, kewenangan yang jelas, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan”, tegas Didit, Jum’at 11/10/2026.
Ia menilai, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip legalitas dalam Pasal 5 dan ketentuan penggunaan wewenang dalam Pasal 8, relevan untuk menilai tindakan administrasi yang berkaitan dengan fasilitas publik.
“Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang memerintahkan pembongkaran, apa dasar hukumnya, dan apakah pihak tersebut memiliki kewenangan? Semua itu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan, bukan asumsi”, ujarnya.
Didit juga menyoroti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah. Penerapannya perlu disesuaikan dengan status kepemilikan dan pengelolaan pagar tersebut.
“Jangan sampai aset publik diperlakukan tanpa mekanisme yang semestinya. Jika pagar itu merupakan aset pemerintah, harus ditelusuri pencatatan, pengelolaan, dan dasar keputusan pembongkarannya. Jika berada dalam kewenangan instansi lain, pemeriksaan harus melibatkan pihak yang bertanggung jawab”, kritiknya.
Ia mendesak Pemerintah Kota Depok dan instansi pengelola jalan melakukan klarifikasi terbuka mengenai status lahan, sumber anggaran pembangunan, kronologi pembongkaran, serta dokumen persetujuan yang mendasarinya.
Didit juga meminta APH menindaklanjuti temuan tersebut secara proporsional apabila terdapat indikasi pelanggaran. Menurutnya, penegakan hukum harus bertumpu pada bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dugaan.
“Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Jika pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan, sampaikan dasar hukumnya. Namun, jika ditemukan
penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku”, tegasnya.
Didit menutup dengan menekankan bahwa perlindungan fasilitas umum merupakan bagian dari tanggung jawab tata kelola pemerintahan.
“Fasilitas publik harus dijaga untuk kepentingan masyarakat. Setiap tindakan terhadapnya wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan”, pungkasnya.(Arf)

