Tegaskan Kontraktor Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Trotoar Taman Secawan, Didit Desak BPK-KPK Periksa Inspektorat dan PUPR
Depok | CitizenNasionalNews.com — Aktivis Sosial, Didit mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan ‘Trotoar’ Taman Secawan dengan menjadikan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai salah satu pijakan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan konstruksi.
Menurut Didit, kerusakan ‘Trotoar’ tidak boleh serta merta diselesaikan dengan menggunakan APBD sebelum pemerintah memastikan apakah kerusakan tersebut merupakan akibat kegagalan pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
“Jangan balik logika pertanggungjawabannya. Kalau berdasarkan pemeriksaan terbukti kerusakan disebabkan kesalahan pihak Kontraktor, maka penyedia jasa wajib bertanggung jawab. Jangan pekerjaan yang bermasalah kemudian langsung dibebankan kembali kepada APBD”, tegas Didit, Jum’at 9/10/2026.
Ia merujuk ketentuan Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban Penyedia Jasa mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan juga diatur dalam Pasal 65.
“Pertanggungjawaban harus diuji berdasarkan kontrak, spesifikasi teknis, hasil pekerjaan, masa pertanggungjawaban dan bukti penyebab kerusakan. Kalau kesalahan terbukti berada pada Kontraktor, kewajibannya adalah memperbaiki sesuai ketentuan, bukan membiarkan negara membayar pekerjaan yang sama untuk kedua kalinya”, jelasnya.
Didit juga menegaskan, bahwa keberadaan ‘Konsultan Pengawas’ tidak boleh digunakan untuk mengaburkan tanggung jawab Kontraktor terhadap pekerjaan yang dilaksanakannya.
“Jangan muncul narasi seolah-olah karena ada Konsultan, maka mutu konstruksi otomatis menjadi tanggung jawab bersama. Masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan kontrak, kewajiban profesional, tindakan, kesalahan dan hubungan sebab-akibatnya. Kontraktor tetap harus diuji tanggung jawabnya sebagai penyedia pekerjaan konstruksi”, bebernya.
Menurut Didit, apabila pemeriksaan teknis menemukan kerusakan akibat kualitas pekerjaan, material, metode pelaksanaan atau ketidaksesuaian terhadap spesifikasi yang menjadi kewajiban penyedia jasa, maka pemerintah harus terlebih dahulu menuntut pemenuhan kewajiban kontraktual tersebut sebelum menggunakan APBD.
“Jangan sampai negara membayar dua kali. Pekerjaan pertama dibayar melalui kontrak, kemudian ketika rusak masyarakat kembali dibebani APBD untuk memperbaikinya. Ini bukan sekadar persoalan ‘Trotoar’, tetapi persoalan akuntabilitas penggunaan uang negara”, terangnya.
Ia meminta Inspektorat dan Dinas PUPR Kota Depok membuka seluruh ‘Audit Trail Pekerjaan’, mulai dari dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, laporan pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), masa pemeliharaan hingga kondisi fisik saat kerusakan terjadi.
“Pemeriksaan harus berbasis dokumen dan bukti teknis. Jangan sebelum ada kajian langsung menyimpulkan faktor lingkungan, tetapi jangan pula langsung menuduh Kontraktor. Namun apabila pemeriksaan membuktikan kesalahan penyedia jasa, konsekuensi kontraktual dan hukumnya harus dijalankan”, tandasnya.
Didit menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, kerugian negara, manipulasi dokumen atau pelanggaran lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah penegakan hukum.
“Perbaikan fisik tidak boleh menjadi titik akhir apabila ditemukan indikasi pidana. Kalau kesalahan Kontraktor terbukti, wajib memperbaiki. Kalau ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Jangan sampai perbaikan ‘Trotoar’ justru menutup persoalan pertanggungjawaban yang lebih besar”, tegasnya.
Karena itu, Didit mendesak BPK dan KPK memberikan perhatian apabila hasil pemeriksaan menemukan persoalan yang masuk dalam kewenangan masing-masing lembaga.
Ia juga meminta Inspektorat dan PUPR menghasilkan pemeriksaan yang objektif, transparan dan dapat diuji secara administratif maupun teknis.
“Tujuannya bukan mencari kambing hitam, tetapi memastikan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, teknis dan kontraktual. Kalau kontraktor terbukti salah, wajib memperbaiki. Kalau pengawasan pemerintah bermasalah, harus dievaluasi, dan kalau ditemukan unsur pidana, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena Trotoarnya sudah diperbaiki”, pungkas Didit. (Arf)

