Kasno Sebut, PRIDE Dorong Kemenag dan Pemkot Depok Bangun Dialog Demi Menjamin Hak Konstitusional Pendidikan Anak
Depok | CitizenNasionalNews.com – Koordinator PRIDE, Kasno, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang berdampak pada aktivitas pendidikan di SDIT Bina Insan Kamil, Jalan KSU Cikumpa, Sukmajaya, Depok, harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak konstitusional anak serta penyelesaian hukum yang berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Prinsip utama yang harus dikedepankan adalah perlindungan hak pendidikan anak. Sengketa keperdataan maupun pengelolaan aset wakaf tidak semestinya menghambat keberlangsungan proses pembelajaran, karena pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, ucap Kasno, Senin 30/6/2026.
Kasno menjelaskan, bahwa berdasarkan fotokopi Ikrar Wakaf dan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor K.8/Ba.-8.2/125/VIII Tahun 1993, almarhum H. Umar bin Djaelani mewakafkan tanah seluas 2.500 meter persegi kepada almarhum H. M. Sholeh B. Nian untuk kepentingan ibadah dan penyelenggaraan pendidikan yang saat ini dimanfaatkan oleh Yayasan Al-Hidayah SDIT Bina Insan Kamil.
“Berdasarkan dokumen yang kami cermati, akta wakaf tersebut diduga belum pernah dicabut ataupun dibatalkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu menghormati asas kepastian hukum serta mengedepankan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, terangnya.
Kasno menilai, bahwa penyelesaian yang berorientasi pada dialog merupakan pendekatan paling konstruktif dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak para pihak dengan keberlangsungan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
“Kami mengajak Kementerian Agama, Pemerintah Kota Depok, nazir wakaf, ahli waris, dan pengelola yayasan untuk membangun forum dialog yang inklusif. Kolaborasi antar pemangku kepentingan merupakan instrumen strategis dalam menghasilkan solusi yang legitimate, berkeadilan, serta dapat diterima oleh seluruh pihak”, tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa penyelesaian sengketa wakaf tidak hanya harus memberikan kepastian hukum terhadap status aset, tetapi juga menjamin keberlanjutan fungsi sosial wakaf sebagai instrumen pelayanan publik di bidang pendidikan dan keagamaan.
“Harapan kami, seluruh pemangku kepentingan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Penyelesaian melalui musyawarah yang didukung mekanisme hukum yang sah akan memberikan kepastian, menjaga stabilitas penyelenggaraan pendidikan, serta mencerminkan implementasi nilai keadilan substantif bagi seluruh pihak”, pungkas Kasno.(Arf)

