Kewajiban Akta Notaris pada RUPS Tahunan Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Perseroan, Ini Solusi Cerdas Rohmat Selamat
Indramayu (BJN) | CitizenNasionalNews.com – Rohmat Selamat, S.H., M.Kn, Notaris Muda Profesional se-Jawa Barat menilai, bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan instrumen reformasi administrasi hukum korporasi yang memperkuat prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) bagi perseroan terbatas.
Menurut Rohmat, regulasi tersebut menandai transformasi sistem pengawasan korporasi dari model yang bertumpu pada kepatuhan internal menuju mekanisme kepatuhan administratif yang terintegrasi dengan pengawasan negara.
“Persetujuan RUPS Tahunan kini tidak lagi berhenti sebagai dokumen internal perseroan, tetapi menjadi dokumen autentik yang memiliki konsekuensi hukum melalui akta notaris dan pelaporan kepada Menteri melalui SABH”, ucap Rohmat Selamat, Rabu 1/7/2026.
Ia menjelaskan, bahwa Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan setiap perseroan memiliki Akta Persetujuan RUPS Tahunan yang dibuat oleh notaris. Ketentuan tersebut, menurutnya, memberikan jaminan autentisitas terhadap keputusan RUPS sekaligus meningkatkan kualitas administrasi hukum perusahaan.
“Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sehingga memberikan perlindungan hukum bagi perseroan, Direksi, Dewan Komisaris, maupun pemegang saham. Regulasi ini pada hakikatnya bertujuan menciptakan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan korporasi”, terangnya.
Lebih lanjut, Rohmat menegaskan, bahwa kewajiban penyampaian akta persetujuan RUPS Tahunan beserta Laporan Tahunan kepada Menteri melalui SABH paling lambat 30 hari setelah penandatanganan akta merupakan bagian dari penguatan sistem administrasi badan hukum yang berbasis digital, efisien, dan terukur.
Menurutnya, Laporan Tahunan tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi kinerja perusahaan yang mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban organ perseroan kepada pemegang saham.
Substansi laporan tersebut tetap mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang memuat laporan keuangan, kegiatan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan pengawasan Dewan Komisaris, serta informasi material lainnya.
Rohmat juga mengingatkan, bahwa implementasi regulasi tersebut menuntut sinergi yang lebih kuat antara Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, dan notaris.
Menurutnya, koordinasi yang efektif menjadi prasyarat agar seluruh tahapan RUPS, pembuatan akta autentik, hingga pelaporan kepada Menteri dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perseroan tidak boleh memandang perubahan ini sebagai tambahan prosedur administratif semata. Kepatuhan terhadap Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan strategi mitigasi risiko hukum sekaligus investasi dalam membangun kredibilitas dan kepercayaan terhadap perusahaan”, tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi menghambat berbagai tindakan hukum korporasi, termasuk perubahan data perseroan dan pencatatan organ perusahaan.
Oleh sebab itu, kepatuhan administratif harus menjadi bagian integral dari manajemen risiko perusahaan.
“Regulasi ini pada akhirnya mendorong terciptanya budaya kepatuhan hukum (Legal Compliance Culture) di lingkungan perseroan. Semakin tinggi tingkat kepatuhan terhadap administrasi hukum korporasi, semakin kuat pula kepastian hukum, perlindungan bagi para pemangku kepentingan, dan kualitas tata kelola perusahaan dalam mendukung iklim investasi nasional”, pungkas Rohmat.(Arf)

