Komitmen Berantas Koruptor, Kasno Dukung Penuh Presiden RI Realisasikan RUU Perampasan Aset
Depok | CitizenNasionalNews.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah belum masuk dalam agenda pembahasan DPR RI. Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya percepatan regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan sistem pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Kasno, Koordinator PRIDE (Pokja Ramah Investasi Depok), menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang memiliki signifikansi strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
“RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga menegaskan fungsi negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagai bagian dari perlindungan terhadap keuangan negara”, ucap Kasno, Senin 20/7/2026.
Ia menilai, efektivitas pemberantasan korupsi tidak dapat diukur semata melalui pemidanaan pelaku, melainkan juga dari kemampuan negara mengembalikan aset yang diperoleh secara melawan hukum ke dalam kas negara.
“Paradigma pemberantasan korupsi harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju optimalisasi ‘Asset Recovery’. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari hasil tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan publik”, tegasnya.
Kasno berpandangan, bahwa komitmen Presiden Prabowo mencerminkan orientasi kebijakan yang menempatkan supremasi hukum, akuntabilitas publik, dan efektivitas kelembagaan sebagai fondasi utama reformasi tata kelola pemerintahan.
“Kesediaan pemerintah membahas RUU tersebut menunjukkan adanya komitmen politik yang kuat. Selanjutnya, DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mempercepat proses legislasi karena RUU ini merupakan usul inisiatif parlemen”, bebernya.
Menurut Kasno, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset akan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan mekanisme pemulihan aset negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“PRIDE mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong percepatan RUU Perampasan Aset. Regulasi ini merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya sistem pemberantasan korupsi yang komprehensif, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta pembangunan nasional yang berlandaskan prinsip integritas, akuntabilitas, dan keadilan hukum”, pungkas Kasno.(Arf)

