Jakarta – Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Sutisna, menyampaikan sikap organisasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam forum tersebut, ACTA menegaskan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, dukungan tersebut diberikan dengan syarat bahwa penyusunan dan penerapannya harus dilakukan secara cermat, tidak tergesa-gesa, serta tetap berada dalam koridor negara hukum.
“Kami setuju, sepakat, dan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, penerapannya harus sesuai hukum dan berdasarkan hukum, bukan atas dasar kekuasaan ataupun kesewenang-wenangan,” tegas Sutisna.

NCB Harus Menjadi Upaya Terakhir
Sutisna menyoroti mekanisme Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi apabila diterapkan tanpa batasan yang jelas.
Menurutnya, mekanisme NCB hanya layak digunakan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, yakni dalam kondisi luar biasa seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau mengalami sakit permanen sehingga proses pidana tidak dapat dilanjutkan.
“NCB jangan dijadikan jalur utama. Mekanisme ini hanya dapat digunakan dalam keadaan tertentu. Di luar kondisi tersebut, negara tetap wajib menempuh proses pidana sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai logika penegakan hukum justru dibalik,” ujarnya.
Beban Pembuktian Harus Tetap Menjadi Tanggung Jawab Negara
ACTA juga mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak didasarkan hanya pada dugaan semata. Sutisna menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak milik warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 harus tetap menjadi prinsip utama.
“Beban pembuktian harus berada di pundak negara, bukan di pundak rakyat. Negara wajib membuktikan adanya hubungan yang jelas antara aset dengan tindak pidana. Jangan sampai masyarakat yang harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah,” katanya.
Perlindungan Pihak Ketiga dan Kepastian Hukum
ACTA meminta agar RUU Perampasan Aset memberikan perlindungan yang memadai bagi pihak ketiga yang beritikad baik, seperti pasangan, anak, maupun pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Selain itu, ACTA menolak dimasukkannya konsep illicit enrichment atau “kekayaan tidak wajar” sebagai objek perampasan aset karena dinilai memiliki definisi yang tidak jelas dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Sutisna, objek perampasan sebaiknya tetap dibatasi pada kategori yang telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia, yaitu aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, hasil langsung tindak pidana, aset pengganti, dan barang temuan yang berkaitan dengan kejahatan.
ACTA juga menegaskan bahwa apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan aset, negara harus menyediakan mekanisme pemulihan berupa pengembalian aset secara utuh, pemberian ganti rugi, serta rehabilitasi nama baik bagi pihak yang dirugikan.
Pembahasan Harus Partisipatif
Dalam kesempatan tersebut, ACTA mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas.
“Lebih baik proses pembahasan dilakukan secara matang dan komprehensif daripada tergesa-gesa tetapi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Sutisna.
Menutup penyampaiannya, Sutisna menegaskan bahwa perampasan aset merupakan instrumen yang penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, regulasi tersebut tidak boleh berubah menjadi alat yang mengancam hak-hak warga negara atau membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Sikap ACTA
Menjunjung Legalitas – Perampasan aset harus dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang jelas, terukur, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum.
Mengedepankan Kehati-hatian – Pembentukan dan penerapan regulasi harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan tidak tergesa-gesa.
Menghormati Hak Asasi Manusia – Setiap tindakan perampasan aset wajib menjunjung tinggi prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.
Mendorong Partisipasi Publik – Pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Naskah ini sudah menggunakan gaya bahasa yang lebih formal dan sesuai standar press release media. Jika diinginkan, saya juga dapat menyusunnya dalam format berita bergaya kantor berita atau surat kabar nasional.

