Kritisi Kewenangan Administratif Negara, Sammy Desak Pembubaran Ormas Dikembalikan ke Mekanisme Peradilan
Depok | CitizenNasionalNews.com – Usai menghadiri Seminar Forum Musyawarah Masyarakat Depok (FMMD) bertajuk ‘Analisis Sosiologis Terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Konteks Kehidupan Sosial Masyarakat Kota Depok’ di Aula Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Koordinator Laskar Merah Putih, Sammy, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengaturan organisasi kemasyarakatan.
Menurut Sammy, implementasi UU Nomor 16 Tahun 2017 perlu dikaji secara kritis karena menyangkut relasi antara kewenangan negara dan kebebasan berserikat dalam sistem demokrasi.
Ia menilai pembubaran ormas seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan agar setiap keputusan memiliki landasan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengadilan harus menjadi instrumen utama dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dapat berujung pada pembubaran organisasi”, ucap Sammy, Sabtu 13/6/2026.
Sammy berpendapat bahwa keterlibatan lembaga yudikatif merupakan bagian dari prinsip due process of law yang berfungsi mencegah penyalahgunaan kewenangan administratif oleh negara.
Menurutnya, proses peradilan tidak hanya memberikan ruang pembelaan bagi organisasi yang diperiksa, tetapi juga memperkuat legitimasi keputusan yang dihasilkan.
“Pembubaran ormas tidak boleh semata-mata didasarkan pada keputusan administratif. Harus ada pengujian hukum yang independen melalui pengadilan”, tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa polemik pembubaran Front Pembela Islam (FPI) menjadi pelajaran penting bagi pembuat kebijakan.
“Kedepan, setiap pembubaran ormas harus melalui pengadilan agar tercipta kepastian hukum, keadilan prosedural, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum”, tandas Sammy.(Arf)

