Jakarta, 31 Mei 2026 – Citizen Nasional News, Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) melontarkan kritik tajam terhadap proses peradilan perkara tanah atas nama Bunda Fifi Sofia. Mereka menilai eksekusi putusan Pengadilan Negeri Sumber sarat dengan cacat yuridis dan bentuk kesewenang-wenangan hakim.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis hari ini, LBH PUI mempersoalkan putusan bernomor 60/Pdt.G/2023/PN Sbr hingga 212 PK/PDT/2026 yang telah memasuki tahap eksekusi. Eksekusi dianggap melanggar hukum karena amar putusan disebut sengaja mengaburkan fakta kepemilikan tanah.
Menurut LBH PUI, tanah seluas 3.760 m2 di Blok Sikranji, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon itu bukan milik Bunda Fifi Sofia sebagai tergugat. “Tanah tersebut tercatat atas nama anak-anaknya dengan Sertifikat Hak Milik No. 1739 terbit 1994,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Enam poin sikap ditegaskan: menolak eksekusi yang melawan aturan, mendesak penundaan eksekusi, menuntut akuntabilitas aparat, mengedepankan HAM, mendorong pengawasan, dan menjaga marwah peradilan. LBH PUI bahkan mempertanyakan kinerja Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
“Bagaimana mungkin dari tingkat pertama hingga MA keliru semua?” tulis mereka. Badan pengawas MA dan KY didesak memeriksa hakim pemeriksa perkara di berbagai tingkatan.
LBH PUI Pusat dan Jawa Barat yang dipimpin Adv. Etza Imelda Fitri serta Adv. Ahmad Ridho juga menyoroti potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara jika eksekusi tetap dipaksakan.
“Eksekusi yang benar adalah pelaksanaan hukum yang berkeadilan, bukan sekadar pelaksanaan kekuasaan,” demikian pernyataan yang ditandatangani di Cirebon, hari ini juga.

