Supardi Bersama Simpatisan Dukung Silmy Karim, Desak Penegakan Hukum Berbasis Pembuktian dan Keadilan Substantif

Jakarta | CitizenNasionalNews.com — Supardi selaku Koordinator Simpatisan Pendukung Silmy Karim menyuarakan tuntutan pembebasan serta mendesak penerapan prinsip penegakan hukum yang objektif, imparsial, dan akuntabel. Aspirasi tersebut menyoroti pentingnya jaminan hak terdakwa, konsistensi penegakan hukum, serta independensi peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara.

Supardi menegaskan, bahwa dukungan terhadap Silmy Karim merupakan ekspresi aspirasi publik yang harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Kami meminta agar perkara ini diperiksa berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses peradilan tidak boleh dipengaruhi tekanan eksternal ataupun penilaian yang mendahului pembuktian”, tegas Supardi, Kamis 29/10/2026.

Menurut, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang menuntut agar seseorang tidak diperlakukan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip tersebut diterangkannya, harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak pembelaan dan prosedur peradilan yang adil.

“Setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah. Kami menghendaki agar hak terdakwa untuk membantah dakwaan, menghadirkan argumentasi pembelaan, dan memperoleh pemeriksaan yang objektif benar-benar dijamin”, beber Supardi.

Ia juga menekankan, bahwa legitimasi penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir perkara, tetapi juga oleh konsistensi prosedur dan ketelitian aparat dalam mengungkap fakta.

Karena itu, dirinya menekankan, bahwa setiap informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu ditelaah apabila didukung bukti yang relevan, dan berada dalam kewenangan pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Prinsip persamaan di hadapan hukum harus diwujudkan melalui penanganan perkara yang konsisten. Apabila terdapat bukti relevan yang mengarah kepada pihak lain, aparat harus menindaklanjutinya berdasarkan prosedur yang berlaku, tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun status sosial”, ungkapnya.

Mengenai rekam jejak Silmy Karim di lingkungan keimigrasian, Supardi berpandangan, bahwa pengalaman pengabdian publik dapat menjadi bagian dari konteks sosial, tetapi tidak menentukan hasil pemeriksaan pidana.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta agar seluruh bukti yang memberatkan maupun meringankan diperiksa secara proporsional, sehingga putusan benar-benar mencerminkan fakta hukum”, tandasnya.

Menyoroti independensi Majelis Hakim sebagai unsur esensial dalam menjaga integritas peradilan. Supardi pun kembali menegaskan, bahwa pengambilan keputusan harus bebas dari intervensi yang tidak sah serta didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap keterangan saksi, alat bukti, argumentasi penuntut umum, dan pembelaan terdakwa.

“Keadilan substantif menuntut lebih dari sekadar kepatuhan administratif. Setiap tahapan harus menjamin hak para pihak, menguji bukti secara cermat, dan menghasilkan pertimbangan hukum yang rasional serta dapat dipertanggungjawabkan”, jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa tuntutan pembebasan yang disuarakan para simpatisan merupakan aspirasi yang tetap harus menghormati kewenangan pengadilan.

Penentuan mengenai kesalahan atau ketidakbersalahan terdakwa tidak dapat didasarkan pada tekanan massa, reputasi pribadi, maupun opini publik, melainkan pada proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Melalui aksi tersebut, Supardi bersama para simpatisan berharap penanganan perkara Silmy Karim menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan persamaan perlakuan di hadapan hukum.

“Kami akan terus menyuarakan pentingnya proses peradilan yang adil dan nondiskriminatif. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti dan argumentasi hukum, bukan berdasarkan perbedaan kedudukan atau kepentingan”, pungkasnya.(Arf)

Bagikan artikel ini:

WhatsAppFacebook

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search