Kritisi Pungutan Parkir Pelajar di Jalan Anyelir, Didit Desak BPK dan KPK Lakukan Audit Dishub Depok
Depok | CitizenNasionalNews.com — Didit Wahyu, aktivis sosial masyarakat Kota Depok, mempertanyakan legalitas pungutan parkir sebesar Rp.2.500 per pelajar di Jalan Anyelir, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas. Ia mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menjelaskan dasar hukum pungutan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda), serta membuka mekanisme pengelolaan penerimaannya.
“Jangan sampai pungutan terhadap pelajar berlangsung seolah-olah sah hanya karena dilakukan berulang kali. Apa dasar hukumnya, siapa yang berwenang memungut, dan ke mana uangnya disetorkan?. Semua harus dijelaskan secara terbuka dan dapat diuji”, tegas Didit, Rabu 28/10/2026.
Ia meminta Dishub menjelaskan relevansi Perwal Nomor 40 Tahun 2024 dan Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya terhadap pungutan tersebut. Informasi tarif parkir berlangganan pelajar sebesar Rp.37.500 per bulan juga perlu diverifikasi sebelum dibandingkan dengan pungutan harian.
“Jika pungutan Rp2.500 itu sah, tunjukkan dasar hukum, klasifikasi layanan, dan ketentuan tarifnya. Jangan menggunakan regulasi secara parsial untuk membenarkan praktik di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, pemerintah wajib mengevaluasi dan mengambil langkah korektif”, kritiknya.
Didit juga menyoroti transparansi pencatatan transaksi, bukti pembayaran, penyetoran penerimaan, serta pengawasan petugas pemungut. Menurutnya, legalitas pungutan harus disertai pertanggungjawaban keuangan yang jelas dan dapat diperiksa.
“Jangan hanya pemungutnya terlihat, tetapi aliran penerimaannya tidak diketahui publik. Jika tata kelolanya benar, buka data pencatatan dan penyetorannya. Akuntabilitas bukan sekadar pernyataan pejabat, melainkan kewajiban yang harus dibuktikan”, bebernya.
Selain persoalan legalitas, Didit mempertanyakan kondisi fasilitas parkir Jalan Anyelir yang dinilainya belum terawat secara memadai.
Ia meminta pemerintah menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan lokasi dan memastikan kewajiban pengelola dijalankan sesuai status serta pola pengelolaan parkir.
“Jangan sampai masyarakat, termasuk pelajar, dibebani kewajiban membayar tanpa kejelasan pelayanan dan tanggung jawab pengelola. Pemerintah harus memastikan keseimbangan antara kewenangan memungut, kualitas pelayanan, dan kewajiban mempertanggungjawabkan penerimaan”, ungkapnya.
Didit mendesak Inspektorat Kota Depok mengevaluasi aspek administratif dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pengelolaan penerimaan daerah.
Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah informasi berbukti awal apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kewenangannya.
“Jangan menunggu persoalan membesar baru melakukan pemeriksaan. Uji dasar pungutan, telusuri pencatatan dan penyetoran penerimaan, lalu tindak lanjuti setiap temuan sesuai hukum. Pemeriksaan harus objektif, berbasis bukti, dan tidak boleh berhenti pada klarifikasi formalitas”, tandas Didit.(Arf)

