Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Menteri ATR/BPN Tanpa Intervensi Politik, Kasno Minta Prabowo Jamin Independensi APH
Depok | CitizenNasionalNews.com — Aktivis antikorupsi asal Depok, Kasno, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan korupsi dan suap yang dikaitkan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto menjamin independensi aparat penegak hukum (APH) agar proses penanganan perkara terbebas dari intervensi politik.
Desakan tersebut disampaikan Kasno dalam orasi aksi di Jalan Margonda, Kota Depok, Selasa (27/10/2026). Ia meminta lembaga berwenang menelusuri informasi yang mengaitkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan PT Summarecon Agung Tbk dengan dugaan perkara tersebut berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Setiap dugaan tindak pidana harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus berjalan tanpa diskriminasi”, tegas Kasno, Selasa 27/10/2026.
Menurutnya, jabatan publik maupun kepentingan ekonomi tidak boleh memengaruhi objektivitas penegakan hukum. Karena itu, Presiden diharapkan memastikan setiap lembaga penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara independen sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Presiden harus menjamin aparat bekerja secara independen. Jabatan publik tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum”, terangnya.
Kasno juga meminta klarifikasi resmi atas informasi yang disampaikannya dalam orasi mengenai dugaan ketidakhadiran Nusron dalam dua pemanggilan KPK.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui keterangan resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi atau kesimpulan yang mendahului proses hukum.
Ia menilai pengurusan HGB dan administrasi pertanahan menyangkut kepastian hukum, integritas perizinan, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan negara.
Oleh sebab itu dikatakannya, bahwa setiap indikasi penyimpangan harus ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan pengujian bukti secara profesional.
“Penanganan perkara harus transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penegakan hukum sepanjang sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu proses penyidikan”, jelas Kasno.
Ia menegaskan, bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kontrol demokratis terhadap penyelenggaraan negara. Namun, pengawasan tersebut harus tetap mengedepankan akurasi informasi, menghormati hak setiap pihak, dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Kasno berharap KPK dan lembaga terkait menindaklanjuti setiap informasi yang memiliki dasar faktual secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi politik.
Dirinya menilai, bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar tindakan penindakan, melainkan juga kepastian proses, transparansi yang proporsional, dan pertanggungjawaban berdasarkan pembuktian yang sah.
(Arf)

