Bogor Citizen Nasional News – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah dua peristiwa hukum terjadi dalam waktu berdekatan. Polda Metro Jaya menggeledah kantor BPN Kabupaten Bogor terkait dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019. Tak berselang lama, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menyeret pejabat di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bogor dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Rentetan peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan pengawasan sektor pertanahan.
Pengamat Hukum Jawa Barat H. Sutisna, SH., MH mengatakan pemerintah harus menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Selama ini masyarakat selalu mendengar istilah mafia tanah. Tetapi kemudian muncul pertanyaan, siapa sebenarnya yang memungkinkan praktik mafia tanah itu terjadi?” kata Sutisna.
Menurut dia, kewenangan administrasi pertanahan berada pada institusi yang memiliki otoritas di bidang pertanahan. Karena itu, apabila dalam proses hukum ternyata ditemukan keterlibatan oknum internal, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai kesalahan individu semata.
“Kalau ada dugaan permainan dalam proses pertanahan, tentu harus dilihat siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
‘Jangan-Jangan Mafia Tanah Ada di Dalam Sistem?’
Sutisna mengatakan publik selama ini sering diarahkan untuk memahami mafia tanah sebagai jaringan yang berada di luar institusi pemerintah. Namun, apabila proses hukum membuktikan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan dari dalam institusi, menurutnya, konstruksi persoalannya menjadi jauh lebih serius.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, siapa mafia tanah sebenarnya? Kalau ternyata ada oknum yang memiliki kewenangan di institusi pertanahan dan terbukti bermain, maka pertanyaannya menjadi: apakah praktik mafia tanah itu justru bisa terjadi karena adanya penyalahgunaan kewenangan di dalam sistem?” katanya.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai tuduhan bahwa ATR/BPN sebagai institusi merupakan mafia tanah.
“Ini bukan berarti kita mengatakan ATR/BPN sebagai institusi adalah mafia tanah. Tidak. Yang harus dibuktikan adalah oknumnya, perbuatannya, aliran uangnya, kewenangannya dan jaringan yang mungkin terlibat. Kalau memang terbukti, bongkar sampai tuntas,” tegas Sutisna.
Bukan Sekadar Tangkap Oknum
Menurut Sutisna, penindakan hukum tidak seharusnya berhenti pada penangkapan atau penetapan tersangka.
“Kalau hanya menangkap satu atau dua orang, tetapi sistem yang memungkinkan praktik tersebut tetap ada, persoalannya bisa berulang. Pemerintah harus mengevaluasi sistem pelayanan pertanahan dari hulu sampai hilir,” tuturnya.
Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap secara transparan apakah terdapat pola tertentu dalam penerbitan maupun pengurusan hak atas tanah.
“Siapa yang mengurus, siapa yang memproses, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang mengambil keputusan dan apakah ada keuntungan yang mengalir kepada pihak tertentu. Semua itu harus terang,” katanya.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Sutisna menilai persoalan pertanahan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan, investasi dan kepastian hukum.
“Ketika masyarakat mengurus sertifikat atau hak atas tanah, mereka membutuhkan kepastian bahwa prosesnya berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kedekatan, percaloan atau uang,” ujarnya.
Ia pun meminta Kementerian ATR/BPN memperkuat pengawasan internal dan membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme pelayanan pertanahan.
“Kalau ada oknum yang terbukti bersalah, tindak tegas. Kalau tidak terbukti, jelaskan juga secara terbuka. Jangan sampai semua kemudian berhenti sebagai isu tanpa memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Sutisna.
Menurut dia, penggeledahan oleh aparat penegak hukum dan OTT KPK harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem.
“Pertanyaan masyarakat sederhana: kalau mafia tanah memang ada, lalu siapa sebenarnya yang bermain dan bagaimana mereka bisa masuk ke dalam proses pertanahan? Itu yang harus dijawab melalui proses hukum dan pembuktian, bukan sekadar asumsi,” pungkasnya.

