Trotoar Taman Secawan Amblas, Didit Soroti Akuntabilitas Inspektorat dan Siapkan Citizen Lawsuit
Depok | CitizenNasionalNews.com – Kerusakan trotoar di kawasan Taman Secawan, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, dinilai Didit, Aktivis Sosial Kota Depok, tidak semata-mata merupakan persoalan teknis konstruksi.
Menurutnya, peristiwa tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, efektivitas pengawasan internal, serta pertanggungjawaban penggunaan keuangan publik.
“Saya mempertanyakan fungsi Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah. Pengawasan tidak boleh bersifat selektif. Ketika Pokmas diperiksa secara ketat, pekerjaan pemerintah juga harus diuji dengan parameter yang objektif, transparan, dan setara. Uang yang digunakan adalah uang publik, sehingga standar akuntabilitasnya harus sama,โ tegas Didit, Selasa 24/8/2026.
Didit meminta Inspektorat untuk tidak membatasi pemeriksaan pada aspek administratif, melainkan melakukan audit teknis dan administratif berbasis bukti.
“Pemeriksaan harus mencakup fondasi, material, drainase, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, pengawasan konstruksi, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak”, bebernya.
Menurutnya, kondisi trotoar yang amblas harus dijelaskan melalui hubungan sebab-akibat yang dapat diverifikasi secara teknis.
“Jika suatu pekerjaan sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan, tetapi kemudian mengalami kerusakan, publik berhak mengetahui dasar pengujian dan parameter yang digunakan untuk menyatakan pekerjaan tersebut layak”, terangnya.
Didit menilai, pemeriksaan juga harus menggunakan pendekatan ‘end to end accountability’, yakni menelusuri seluruh rantai proses sejak perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran hingga serah terima pekerjaan.
“Jangan hanya mencari pihak yang berada pada lapisan paling bawah. Inspektorat harus memetakan kewenangan dan tanggung jawab setiap aktor dalam seluruh siklus pekerjaan. Apabila ditemukan kesalahan, kelalaian, atau ketidaksesuaian, pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing”, tegasnya.
Ia juga mempertanyakan konsistensi penerapan prinsip ‘Equality before the law’ dalam pengawasan keuangan daerah.
“Jika pengawasan sangat ketat terhadap Pokmas, tetapi pekerjaan pemerintah tidak memperoleh pemeriksaan dengan standar yang sebanding, maka secara kelembagaan hal tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya disparitas pengawasan”, ungkapnya
Didit menegaskan, bahwa kritik tersebut bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu.
“Saya tidak menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi tanpa hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. Namun, kemungkinan adanya penyimpangan tidak boleh ditutup sebelum proses audit dilakukan secara objektif”, jelasnya.
Karena itu, ia membuka kemungkinan menempuh ‘Citizen Lawsuit’ apabila tidak terdapat respons pengawasan yang memadai.
“Jika Inspektorat tidak menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan efektif, saya akan mempertimbangkan ‘Citizen Lawsuit’ sebagai instrumen kontrol masyarakat untuk mendorong pemenuhan kewajiban pemerintah dalam menjamin tata kelola yang akuntabel”, tuturnya.
“Pada akhirnya, yang harus dijawab bukan sekadar mengapa trotoar itu amblas, tetapi bagaimana proses pekerjaan tersebut direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dibayar, dan dinyatakan selesai. Jika pengawasan tidak mampu memberikan jawaban berbasis bukti, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan itu sendiri”, pungkas Didit. (Arf)

