Jakarta, 21 Mei 2026 — Menyambut Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) yang akan digelar besok, 22 Mei 2026, Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi Serikat Pekerja PGN. FSP BUMN IRA menegaskan bahwa minimal 50% jajaran Direksi PGN yang akan dipilih harus berasal dari internal perusahaan.
Ketua Umum FSP BUMN IRA, Sutisna, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta hari ini, menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada 28 April 2025 lalu di hadapan pimpinan BUMN. Saat itu, Presiden secara tegas meminta Danantara untuk melakukan “bersih-bersih” dalam tata kelola BUMN.
“Kami mendukung penuh pernyataan Ketua Umum Serikat Pekerja PGN, Saudara Ardi Viryawan. Inilah momen bagi Danantara untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar menjalankan program kerja sesuai arahan Presiden Prabowo. Tata kelola yang bersih dan profesional dimulai dengan menempatkan orang-orang yang tepat, yang memahami akar rumput dan tantangan bisnis,” ujar Sutisna.
Sutisna juga mengingatkan bahwa PGN merupakan BUMN yang sangat strategis bagi rakyat Indonesia, mengingat perannya dalam ketahanan energi nasional. Ia menyoroti pengalaman pahit masa lalu ketika banyak BUMN dikelola oleh pihak eksternal yang tidak memahami kultur dan dinamika internal, sehingga sudah banyak contoh di perusahaan BUMN terjadi mis manajemen dan menurunnya kinerja perusahaan, akibat Direksi yang ditunjuk oleh kementerian BUMN ternyata kurang tepat
“Kami tidak ingin sejarah buruk itu terulang di PGN. Kader internal yang telah terbukti kapabilitas dan loyalitasnya harus diberi ruang. Jangan sampai ada ‘kuda Troya’ yang justru merusak ekosistem BUMN dari dalam,” tegas Sutisna.
FSP BUMN IRA menilai bahwa kaderisasi di lingkungan PGN telah melahirkan banyak profesional unggul yang memahami industri gas bumi nasional. Dengan mengedepankan internal, PGN tidak hanya menjaga keberlanjutan strategi bisnis, tetapi juga mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN tentang Manajemen Talenta.
“Kami percaya Danantara mampu menjalankan arahan Presiden. Ini ujian pertama sekaligus bukti komitmen Danantara untuk melakukan transformasi BUMN yang modern, adaptif, dan berdaya saing global. Jangan sia-siakan momentum ini,” pungkas Sutisna.
FSP BUMN IRA berharap para pemegang saham, termasuk BP BUMN, Danantara, dan Pertamina, dapat mengakomodasi aspirasi pekerja demi kemajuan PGN dan kepentingan bangsa.
Jakarta, 21 Mei 2026
Pengurus Pusat FSP BUMN Indonesia Raya
Sutisna
Ketua Umum

