Jakarta, 8 Januari 2026 – Gelombang aksi buruh kembali memadati kawasan Istana Negara hari ini. Ribuan pekerja yang datang dengan konvoi ribuan sepeda motor dari berbagai daerah di Jabodetabek dan Jawa Barat menuntut keadilan upah serta protes atas kebijakan yang dinilai melanggar konstitusi dan peraturan perundangan.
Aksi yang dipimpin oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, ini mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja. Massa buruh yang berasal dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, hingga Bandung dan Majalengka ini menyuarakan dua tuntutan utama.
Tuntutan Pertama: Revisi UMP DKI 2026
Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi sebesar 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu Rp 5,89 juta per bulan. Tuntutan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh sejumlah serikat pekerja, termasuk Partai Buruh dan KSPI. Putusan MK menegaskan perlunya pertimbangan KHL dalam penetapan upah minimum.
“Gubernur DKI tidak mengacu pada putusan MK. Dengan pendapatan per kapita Jakarta yang menurut World Bank mencapai sekitar Rp 28 juta per bulan, upah minimum Rp 5,73 juta itu menciptakan kesenjangan sosial bagaikan bumi dan langit,” tegas Said Iqbal dalam orasinya. Mereka juga meminta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 5% di atas nilai KHL.
Tuntutan Kedua: Koreksi SK Gubernur Jawa Barat
Tuntutan kedua tertuju pada Gubernur Jawa Barat, KDM. Buruh meminta revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 wilayah. Menurut Iqbal, SK tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan karena mengubah, mengurangi, bahkan menghapus rekomendasi nilai dan sektor industri yang telah diajukan oleh 19 Bupati/Wali Kota.
“KDM melakukan perubahan tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Akibatnya, upah buruh di pabrik kecap atau roti justru bisa lebih tinggi daripada buruh di perusahaan multinasional besar seperti Samsung atau Panasonic. Apakah ini bentuk perlindungan pada perusahaan asing?” tanya Iqbal.
Aksi Langsung ke Istana: Minta Intervensi Presiden
Pemilihan Istana Negara sebagai lokasi aksi bukan tanpa alasan. Para buruh menyatakan bahwa Gubernur Jawa Barat dinilai tidak lagi mendengarkan aspirasi mereka, sementara Gubernur DKI dianggap mengabaikan putusan hukum. Mereka pun meminta intervensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kebijakan upah murah ini bertentangan dengan semangat Presiden dan melanggar PP No. 49/2025 yang beliau tandatangani. Kami minta Presiden menginstruksikan kedua gubernur untuk memenuhi tuntutan kami,” kata Iqbal.
Ia mengancam akan menggelar aksi berkelanjutan baik di Jakarta maupun Bandung jika tuntutan ini tidak diselesaikan. “Bilamana tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu,” pungkasnya.
Aksi ini menjadi penanda ketegangan hubungan industrial di awal tahun 2026, menyoroti persoalan klasik upah yang kini diperkuat dengan argumen pelanggaran terhadap putusan MK dan peraturan pemerintah yang baru.
Dibuat oleh Adi, (Disusun berdasarkan siaran pers dan pernyataan resmi dari pihak penyelenggara aksi).

