Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Ujian Kedaulatan Konstitusi

 

Oleh: Dr. Oskar Vitriano, SE, SH, MH., M.Pub., CLA

(Praktisi dan Ahli Hukum Tata Negara)

Prinsip negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang mengikat seluruh penyelenggara negara tanpa pengecualian. Dalam konteks tersebut, penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif ke dalam jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Polri menimbulkan persoalan hukum konstitusional yang serius dan berimplikasi sistemik.

Permasalahan ini tidak dapat diposisikan sebagai isu administratif semata, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap norma konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menafsirkan Undang-Undang Dasar secara final dan mengikat. Reaksi publik yang luas serta wacana penerbitan Peraturan Pemerintah pada tahun 2026 sebagai upaya korektif justru mempertegas adanya problem normatif mendasar dalam Perpol tersebut. Upaya pengaturan lanjutan melalui Peraturan Pemerintah tidak dapat dipandang sebagai solusi yuridis terhadap pelanggaran konstitusional yang telah terjadi.

Secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengandung cacat konstitusional yang nyata.

Pertama, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara, kecuali setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding serta memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang. Oleh karena itu, setiap peraturan di bawah undang-undang, termasuk Peraturan Kepolisian, tidak dibenarkan secara hukum untuk menyimpangi atau menegasikan putusan tersebut. Asas lex superior derogat legi inferiori berlaku mutlak dan tidak membuka ruang pengecualian berdasarkan kepentingan kelembagaan.

Kedua, pelanggaran ini menyentuh prinsip fundamental kedaulatan konstitusi.

Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai the guardian of the constitution. Mengabaikan atau menyimpangi putusannya berarti melemahkan prinsip supremasi konstitusi itu sendiri. Apabila suatu institusi negara diberikan ruang untuk membuat pengaturan internal yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka konstitusi kehilangan daya ikatnya sebagai norma tertinggi. Kondisi tersebut berpotensi menggeser sistem ketatanegaraan dari negara hukum menuju negara kekuasaan (machtsstaat), di mana hukum tunduk pada kepentingan institusional.

 

 

Ketiga, terdapat dampak sistemik terhadap integritas tata kelola hukum dan kepercayaan publik.

Perpol ini berpotensi menciptakan standar ganda dalam kepatuhan hukum, khususnya bagi aparat penegak hukum dan pejabat administrasi negara yang selama ini diwajibkan tunduk secara ketat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan norma internal yang bertentangan dengan putusan MK berisiko menimbulkan fragmentasi ketaatan hukum serta melemahkan konsistensi sistem peradilan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat merusak prinsip kepastian hukum dan keadilan (legal certainty and justice).

Keempat, rencana penerbitan Peraturan Pemerintah pada tahun 2026 tidak memiliki dasar korektif konstitusional.

Peraturan Pemerintah secara normatif tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, meniadakan, ataupun menunda keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi. Setiap upaya pengaturan yang bersifat ex post facto guna melegitimasi norma yang inkonstitusional justru memperkuat indikasi pelanggaran terhadap prinsip good governance dan asas pemerintahan yang berdasarkan hukum.

Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum

Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 secara substantif bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip supremasi konstitusi. Oleh karena itu, Perpol tersebut harus dinyatakan sebagai bentuk ketidakpatuhan konstitusional (constitutional non-compliance) yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk kebutuhan organisasi atau efisiensi kelembagaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, langkah-langkah hukum berikut menjadi keharusan konstitusional:

  1. Presiden Republik Indonesia, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, wajib mengambil tindakan korektif dengan mencabut atau menangguhkan keberlakuan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 guna mencegah berlanjutnya pelanggaran konstitusional.
  2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip negara hukum dengan menarik kembali Perpol dimaksud sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional institusi.
  3. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi perlu menjalankan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan dan kewenangan konstitusional lainnya untuk memastikan konsistensi norma hukum.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat harus melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif guna mencegah preseden ketatanegaraan yang merusak sistem hukum nasional.

Pembiaran terhadap pelanggaran ini akan menciptakan preseden berbahaya bagi keberlangsungan negara hukum Indonesia. Supremasi konstitusi harus ditegakkan tanpa kompromi. Konstitusi tidak boleh tunduk pada kepentingan institusional apa pun, karena di situlah terletak legitimasi, kehormatan, dan keberadaban negara hukum Republik Indonesia.

Penulis adalah pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search