Sepuluh Koperasi Pemegang IPR Ditolak Masyarakat Adat
Maluku | CitizenNasionalNews.com – Masyarakat Adat Kabupaten Buru Maluku dengan tegas menolak masuknya sepuluh Koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di area pertambangan Gunung Botak.
Penolakan ini dilakukan oleh Raja Petuanan Kayeli beserta tujuh Soa sebagai bentuk menjaga kelestarian alam sekitar dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Tujuh Kepala Soa Walata yang memimpin wilayah pemerintahan adat dari jaman ke jaman sampai saat ini menjaga dan melindungi tatanan adat dataran Walata kaku Lea bumi dan sekitarnya’.
Di sela sela pemasangan spanduk pada Jalur D Dusun Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Maluku, Selasa (6/1/26), Kepala Soa Wadurat dalam narasi singkatnya mengatakan bahwa, mereka menolak Koperasi yang akan masuk ke wilayahnya.
“Hari ini tujuh Kepala Soa di Hak Ulayat Waelata dengan Raja Petuanan Kayeli sama hinolong baman menolak koperasi masuk di area Gunung Botak dan sekitarnya”, ucap Kepala Soa, Selasa 6/1/2026.
Lebih lanjut, mereka menggunakan, bahwa sejauh ini Pihak Koperasi belum pernah melakukan pertemuan serta melakukan sosialisasi dengan mereka sehingga langkah ini diambil.
”Untuk Bupator Pito Waelata tujuh Kepala Soa, Hinolong Baman, dan Raja Petuanan Kayely belum pernah dihubungi, dan tidak pernah disosialisasikan sehingga dari hari ini adanya penolakan dari kami bahwa, Koperasi tidak boleh masuk di gunung botak dan sekitarnya”, tegas Kepala Soa.
Selain pemasangan spanduk, tujuh Kepala Soa dan Raja Petuanan Kayeli juga memasang ‘Kain Lestari’ sebagai tanda larangan keras adanya aktifitas dari pihak koperasi di area mereka.
Untuk diketahui, sebanyak Sepuluh Koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat IPR berencana mengelola pertambangan emas di Gunung Botak Kabupaten Buru Maluku.
Upaya masuknya Koperasi – Koperasi ini tengah menjadi sorotan dan penolakan lantaran dinilai menyerobot lahan masyarakat adat setempat. (Exdar Tella)

