Perubahan IMB ke PBG Dikeluhkan Pelaku Usaha di Depok

Depok | CitizenNasionalNews.com – Transformasi kebijakan perizinan bangunan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menuju Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Depok memunculkan sejumlah keberatan substansial dari komunitas usaha.

Perubahan rezim regulasi ini dinilai belum menghasilkan peningkatan tata kelola sebagaimana diharapkan dalam kerangka implementasi UU Cipta Kerja.

Pelaku usaha mengatakan, bahwa persyaratan teknis dalam skema PBG jauh lebih kompleks, mencakup kelengkapan dokumen arsitektural, struktural, dan lingkungan.

Namun, kapasitas pendampingan teknis di tingkat pemerintah daerah belum berkembang sebanding, sehingga menimbulkan asimetri informasi yang mempersulit pemohon untuk memenuhi standar administratif yang ditetapkan.

“Proses verifikasi lintas dinas yang melibatkan unit tata ruang, bangunan gedung, dan pengawasan teknis juga dinilai berjalan tidak sinkron”, ucap Indah seorang pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan usahanya di DPMPTSP Kota Depok, Senin 8/12/2025.

“Fragmentasi informasi ini memperpanjang tahapan verifikasi dan menurunkan efisiensi prosedur, sehingga berimplikasi pada ketidakpastian waktu penyelesaian perizinan”, terangnya.

Di sisi lain, struktur retribusi PBG dipersepsikan tidak transparan dan mengalami peningkatan nominal dibanding rezim IMB sebelumnya.

Ketiadaan mekanisme konsultasi biaya secara jelas mendorong kekhawatiran bahwa beban administratif akan semakin tinggi bagi pelaku usaha, terutama sektor kecil dan menengah.

Dalam perspektif kebijakan publik, hambatan-hambatan tersebut dipandang berpotensi menghambat dinamika investasi lokal. Ketidakpastian regulatif dapat menurunkan minat ekspansi usaha dan menggeser preferensi investor ke wilayah dengan tata kelola perizinan yang lebih konsisten.

Fenomena ini tercermin dari kondisi DPMPTSP Kota Depok yang dilaporkan sepi permohonan layanan.

Minimnya antrean mengindikasikan penurunan partisipasi pemohon, yang secara akademik dapat dibaca sebagai respons rasional pelaku usaha terhadap prosedur yang dinilai berbelit, tidak efisien, dan tidak memberikan kepastian administratif yang memadai.(Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search