Jakarta – Nasib 406 mantan karyawan PT Indofarma Global Medika (IGM) yang telah dipailitkan masih tergantung di awang-awang. Meski telah berulang kali mengadukan persoalan hak-hak mereka yang tak kunjung diselesaikan—mulai dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Komisi VI DPR, hingga BP Danantara—belum ada kepastian maupun langkah konkret yang diberikan. Bahkan, upaya mereka telah sampai ke meja Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, namun nasib mereka masih tetap tak jelas. Situasi ini menyoroti kegagalan tata kelola dan tanggung jawab korporasi di tubuh holding BUMN kesehatan.
Persoalan bermula setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit terhadap PT IGM (No.144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst). Putusan itu memicu pemutusan hubungan kerja massal. Namun, hingga kini, hak-hak normatif para pekerja—termasuk pesangon, gaji tertunda, tunjangan, dan manfaat program DPLK serta BPJS Ketenagakerjaan—masih menjadi janji kosong.
Berdasarkan dokumen internal Tim Penyelesaian Hak Hak Karyawan (P2HK) PT IGM yang diperoleh awak media, total piutang yang harusnya diterima 406 eks-karyawan mencapai Rp 65,56 miliar. Nilai fantastis itu berbenturan dengan realitas keuangan perusahaan yang bobrok. Aset likuid IGM, berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2024, hanya terdiri dari kas Rp 858 juta dan aset tetap senilai Rp 35,24 miliar. Jelas, aset yang ada tak cukup untuk menutupi kewajiban.
“Kondisi ini harus sama-sama dicari jalan keluarnya supaya seluruh eks karyawan menerima hak-haknya sebagaimana mestinya,” tulis Tengku Syaiful Amanullah Azwar, Ketua Tim P2HK PT IGM, dalam surat resmi kepada BAM DPR RI pada 25 November 2025.
Jeritan yang Tak Didengar, Hingga ke Istana
Para pekerja telah melangkah ke hampir semua pintu yang mereka anggap bisa membantu. Mulai dari manajemen PT Indofarma Tbk (induk), Holding BUMN Farmasi Bio Farma, Kementerian Keuangan, BP BUMN, Kurator, hingga BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hasilnya? Nihil.
Bahkan, ketua umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) H.Sutisna, turut mengangkat suara. Mereka secara resmi mendesak BP Danantara—badan pengelola dana penjaminan—untuk memberikan penjelasan dan langkah nyata. “Kami mempertanyakan dan meminta penjelasan langkah konkret apa yang telah dan akan diambil untuk menyelesaikan tunggakan hak 406 eks karyawan ini,”.
Tak berhenti di sana, pada 4 Agustus 2025, para eks karyawan secara resmi mengirimkan surat permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat bernomor 01/01 EX K PT.IGM itu, mereka menyampaikan “sembah sujud” meminta campur tangan Presiden untuk menyegerakan penyelesaian hak-hak 199 eks karyawan senilai Rp 40,8 miliar (data terpisah yang merupakan bagian dari total 406 orang).
“Kami memohon … untuk dapat membantu kami untuk menyegerakan dan diberikan penyelesaian yang adil dan segera atas hak-hak eks karyawan PT IGM dalam pailit yang hingga saat ini masih belum dibayarkan,” tulis mereka. Surat itu juga menyebut adanya fraud sebagai penyebab kepailitan, dan menegaskan bahwa induk perusahaan, PT Indofarma Tbk, dinilai tidak bertanggung jawab atas hak karyawan anak perusahaannya.
Pertanyaan Besar untuk Holding BUMN dan Pemerintahan
Inti persoalan kini mengerucut pada tanggung jawab holding BUMN kesehatan, yang dalam struktur kepemilikan berada di atas PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, IGM. Kegagalan dalam pengawasan, mitigasi risiko, dan penanganan pasca-pailit memperlihatkan lubang besar dalam tata kelola BUMN. Lebih dari itu, kelambanan penanganan kasus ini setelah dilaporkan hingga ke tingkat Presiden memunculkan pertanyaan tentang komitmen pemerintahan dalam melindungi hak-hak pekerja.
“Melihat penyelesaian pemenuhan hak-hak karyawan yang belum menemukan titik terang, kami memohon BAM DPR RI untuk segera menindaklanjuti dengan menghimpun dan menyerap aspirasi langsung dari stakeholder terkait,” desak Tuti Asmarini salah satu Tim P2HK.
Sementara para mantan karyawan terus terombang-ambing dalam ketidakpastian ekonomi dan masa depan, bola penyelesaian seakan hanya dilemparkan dari satu lembaga ke lembaga lain—dari Kurator, holding BUMN, BP Danantara, DPR, hingga Istana. Di tengah gembar-gembor pemerintahan tentang perlindungan pekerja, nasib 406 keluarga ini menjadi bukti pilih bahwa janji itu masih jauh dari realita. Mereka menunggu bukan hanya uang pesangon, tetapi juga keadilan yang dijanjikan konstitusi

