Serikat Pekerja Soroti Vonis Eks Dirut ASDP, Sebut “Kriminalisasi Insan BUMN”

Jakarta Citizen Nasional News  – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Indonesia Raya, Sutisna, menyatakan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kalangan profesional BUMN. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi putusan hakim dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara, November 2025.

“Ini adalah kriminalisasi terhadap Insan BUMN yang telah memberikan pengabdian terbaik untuk bangsa ini!” kata Sutisna.

Sutisna menyoroti fakta persidangan yang menurutnya justru mengungkap kelemahan dakwaan. Dia menyanggah tuduhan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dalam akuisisi tersebut.

“Logika bisnis yang sehat dibantai oleh logika hukum yang dipaksakan. Masak iya, beli aset senilai Rp 2,09 triliun cuma bayar Rp 1,27 triliun disebut rugikan negara? Itu namanya untung besar!” ujarnya.

Ia juga menyoroti penilaian aset kapal Royal Nusantara dalam kasus ini. “Yang paling tidak masuk akal, kapal Royal Nusantara yang masih berlayar dan menghasilkan uang, nilainya ‘disulap’ dari Rp 121 miliar jadi cuma Rp 12,4 miliar. Ini kan ngawur! Ini namanya mengkriminalkan logika akuntansi dan keputusan bisnis yang sah,” sindir Sutisna.

FSP BUMN IRA menilai adanya paradoks dalam putusan tersebut. Meski majelis hakim menyatakan kasus ini merupakan keputusan bisnis yang dilindungi Business Judgement Rule (BJR) dan dilakukan dengan iktikad baik, vonis penjara tetap dijatuhkan.

“Ini paradoks yang mematikan iklim usaha dan kepemimpinan BUMN. Di satu mulut hakim bilang ‘ini bukan pidana, ini bisnis’, tapi di mulut lain dia jatuhkan hukuman. Ada apa dengan hukum di negara kita?” kritik Sutisna.

Dia memperingatkan, efek dari vonis semacam ini akan membuat para direksi BUMN menjadi takut dan lumpuh dalam mengambil keputusan. “Para profesional terbaik akan kabur dari posisi pimpinan BUMN. Siapa yang berani mengambil keputusan strategis dan berisiko kalau ujung-ujungnya adalah jeruji besi?” paparnya.

Meski vonis 4,5 tahun untuk Ira lebih ringan dari tuntutan 8,5 tahun, Sutisna menegaskan hal itu bukan kemenangan. “Vonis yang lebih ringan ini justru menjadi bukti bahwa kasus yang ditangani KPK itu lemah dan terburu-buru,” tuturnya.

Sutisna menyatakan FSP BUMN IRA akan terus mendukung perjuangan Ira Puspadewi dan direksi lainnya. “Maka bagi kami, pertarungan untuk membebaskan Insan BUMN dari jerat kriminalisasi belum selesai. Kami akan terus bersuara lantang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search