Hj. Yeti Wulandari Apresiasi Kinerja ATR/BPN Depok dalam Penuntasan SHM Tanah Wakaf Masjid Al-Muhajirin 

Depok | CitizenNasionalNews.com – Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yeti Wulandari mengapresiasi penuh kinerja Kantor ATR/BPN Kota Depok dalam menyelesaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah wakaf Masjid Al Muhajirin,  RW 08, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis.

“Saya mengapresiasi secara penuh kinerja ATR/BPN Kota Depok yang telah bekerja profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum dalam menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf ini. Proses yang ditempuh mencerminkan komitmen birokrasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat”, ucap Srikandi Gerindra Kota Depok, Sabtu 17/1/2026.

Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra ini menekankan, bahwa keberhasilan ini menunjukkan kehadiran negara yang nyata dalam melindungi aset umat.

“ATR/BPN Depok tidak hanya menyelesaikan aspek administratif, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum atas aset umat. Ini menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir melalui pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan”, terangnya.

Pimpinan DPRD Kota Depok empat periode ini juga menyoroti peran pendampingan teknis dan koordinasi lintas pihak yang konsisten sebagai faktor percepatan penyelesaian SHM.

“Pendampingan teknis yang dilakukan ATR/BPN Depok secara konsisten dan terukur menjadi faktor kunci percepatan penerbitan SHM tanah wakaf. Pola kerja seperti ini patut dijadikan standar dalam penataan aset wakaf di Kota Depok”, bebernya.

Dirinya menilai, bahwa capaian ini sangat relevan dengan penguatan tata kelola m efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat”, ungkapnya.

Selain itu, Hj. Yeti Wulandari juga menekankan, pentingnya replikasi praktik baik ini pada aset wakaf lainnya di Depok.

“Kinerja ATR/BPN Depok dalam kasus ini layak diapresiasi dan direplikasi, karena berdampak langsung pada perlindungan aset keagamaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan”, tandasnya.

Politisi Wanita Gerindra Kota Depok jebolan Fakultas Hukum Universitas Pancasila puan menutup dengan menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf bukan hanya urusan dokumen, tetapi juga fundamental bagi keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal dokumen, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hukum atas aset umat, semoga kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari, dan masyarakat kembali bisa merasakan keberadaan negara dalam setiap permasalahan warganya”, tandasnya.(Arf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search