Kami Dikriminalisasi, Lahan Masyarakat Digusur: KISAH PETANI KOPERASI HUTBUN MELAWAN TAMBANG PT BUMANIK DI MOROWALI UTARA

BUNGINTIMBE, MOROWALI UTARA — Laode (52) memegang erat dua dokumen itu: Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 520 tahun 2004 dan Surat Keterangan Bupati Morowali Utara Nomor 661 tahun 2020. Keduanya mendapatkan surat pengakuan dari negara bahwa ia dan 749 anggota Koperasi Produsen Peran Serta Masyarakat Kehutanan dan Perkebunan “Suka Maju” berhak mengelola 1.500 hektare tanah di desanya.
Kini, dokumen itu ia anggap nyaris tak ada arti. Sejak 2022, alat berat PT Bumanik—perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP)—masuk menggerus lahan kebun pertanian dan kelapa mereka. Untuk jalan pertambanganTak ada ganti rugi. Yang datang justru surat panggilan penyidik kepolisian
“Kami yang haknya dirampas, malah dilaporkan atas tuduhan pemalsuan dokumen,” kata Laode kepada awak media di sela-sela pertemuan anggota koperasi di kediamannya, Rabu, 15 Januari 2026. “Ini jelas upaya kriminalisasi kepada kami yang selama ini melakukan perlawanan ”
Laporan polisi itu—dilayangkan pada 2 Januari 2026—menjadi puncak dari ketegangan yang telah berlangsung tiga tahun. Dalam dokumen analisis hukum yang diperoleh awak media dari, firma hukum Shakti Lawfirm menyebut laporan tersebut sebagai strategic lawsuit against public participation (SLAPP) atau gugatan yang ditujukan untuk membungkam suara.
Hak yang Diberi Negara, Ditarik Paksa oleh Korporasi
Cerita bermula pada 2004, ketika Pemerintah Kabupaten Morowali memberikan izin membuka tanah seluas 2 hektare kepada kelompok tani yang kemudian menjadi cikal bakal Koperasi “Suka Maju”. Izin itu lalu dikoreksi melalui surat bupati pada 2020, yang mengakui luas pengelolaan menjadi 1.500 hektare.
“Kami membangun ini dari nol. Menghijaukan lahan, menanam, membentuk koperasi yang sah,” ujar Laode, yang matanya kerap menerawang ke arah bukit di kejauhan, yang kini sudah dipatok dan dipagar PT Bumanik.
Namun, di atas lahan yang sama, PT Bumanik mengantongi IUP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Konflik kepemilikan hak pun tak terelakkan. Menurut kuasa hukum dari SHAKTI Lawfirm, posisi koperasi lebih kuat secara hierarki perizinan karena izinnya diberikan lebih dulu (first in time, first in right).
“Tapi hukum seperti tumpul di sini. Perusahaan datang dengan pendampingan aparat. Kami, rakyat kecil, hanya bisa gigit jari,” tambah Laode.
Masyarakat Sekitar: “Kami Hanya Menghirup Debu dan Keputusasaan”
Dampaknya tak hanya dirasakan anggota koperasi. Warga Desa Bungintimbe yang tidak tergabung dalam koperasi juga merasakan getirnya. Maria (45) menunjukkan kebun singkongnya yang mengering. Debu tebal dari aktivitas tambang, katanya, menutupi daun-daun dan mencemari sumber air.
“Sebelum ada tambang, sungai kami jernih. Sekarang keruh karena dilokasi pertambangan ada sumber air yang dipergunakan masyarakat dari 3 desa . Kebun menjadi tidak produktif. Kami protes, dibilang menghambat investasi,” kata salah satu warga.
Sementara itu, ada pemuda yang sempat bekerja serabutan di lokasi tambang, mengaku upahnya tak sebanding dengan risiko. “Rp 50 ribu per hari, tanpa masker, tanpa jaminan keselamatan. Ketika batuk-batuk karena debu, kami dianggap tidak produktif dan diganti.”
Tanggapan Pemerintah Daerah: Masih Dalam Mediasi
Awak media  mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Morowali Utara. Salah seorang Kepala Dinas, mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang memfasilitasi mediasi.
“Kami mendorong dialog antara kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik,” kata nya melalui dan Ia tidak menjawab spesifik soal tuduhan kriminalisasi dan ketiadaan kompensasi.
Upaya konfirmasi kepada PT Bumanik hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.
Posisi Hukum Koperasi Kuat, Tapi Implementasi di Lapangan Tumpul para pengacara dari
Shakti Lawfirm dalam opininya menegaskan bahwa hak ekonomi dan hak hidup warga adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun. Mereka merekomendasikan koperasi segera mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) atau izin lokasi untuk memperjelas status tanah, serta akan melaporkan balik tindakan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.
“Namun, tanpa kemauan politik dari pemerintah daerah dan penegak hukum, semua ini hanya akan jadi dokumen yang mati,” kata seorang pengacara dalam tim tersebut saat berada di desa Bungintimbe, Asap dan Debu Masih Menutupi Matahari
Kembali ke rumah Laode, pertemuan sore itu ditutup dengan doa bersama. Beberapa ibu-ibu menitikkan air mata, merasa diperlakukan tidak adil, sementara Di luar, bunyi truk-truk besar pengangkut nikel masih terdengar menggelinding, meninggalkan debu yang mengambang di udara.
“Kami mungkin kecil di mata mereka,” kata Laode, “tapi kami tidak akan berhenti bersuara. Ini bukan sekadar tanah. Ini nyawa kami.”
Di Morowali Utara, pertarungan antara sokoguru ekonomi konstitusional bernama koperasi, dan raksasa tambang bernama PT Bumanik, masih menyisakan pertanyaan: Di pihak manakah negara benar-benar berdiri? Oleh: Tim Investigasi citizennasionalnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search