Bersiap Menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Ini Penjelasan Pemkot Depok
Depok | CitizenNasionalNews.com – Pemerintah Kota Depok memulai tahapan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dengan menegaskan orientasi pembangunan berbasis lingkungan dan kewilayahan.
Salah satu instrumen kebijakan yang dirancang adalah alokasi Dana Rukun Warga (RW) sebesar Rp.300 juta per RW mulai tahun anggaran 2026, yang diposisikan sebagai mekanisme desentralisasi pembangunan mikro pada level komunitas.
Menurut Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, tahun 2025 berfungsi sebagai fase transisional dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.
“Pada tahun 2026 terdapat 20 program unggulan yang akan kami jalankan. Saat ini kami sedang menyusun Peraturan Wali Kota terkait SOP pelaksanaan dana kelurahan berbasis RW”, ucapnya, Senin 5/1/2026.
Program Dana RW dirancang dengan total alokasi anggaran sebesar Rp.274 miliar dan disusun berbasis kerangka kebutuhan lingkungan yang diklasifikasikan ke dalam kegiatan wajib dan pilihan.
“Program ini disusun untuk memperkuat pembangunan berbasis kebutuhan lingkungan melalui pengaturan menu kegiatan yang bersifat mandatory dan pilihan”, terangnya.
Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas belanja publik melalui penyesuaian program terhadap karakteristik sosial, spasial, dan infrastruktur di masing-masing wilayah.
Dari perspektif tata kelola, pengelolaan Dana RW dilaksanakan melalui skema kolaboratif antara RW dan kelurahan dengan dominasi pola swakelola. Model ini mensyaratkan kapasitas administratif, teknis, dan akuntabilitas yang memadai pada aktor pelaksana di tingkat lokal, sehingga penguatan kelembagaan dan mekanisme pengawasan menjadi prasyarat utama keberlanjutan kebijakan.
“Dana RW dikelola oleh RW dan Kelurahan, sehingga perlu tim kerja yang kuat, terutama untuk kegiatan infrastruktur dan swakelola. Partisipasi masyarakat juga harus ditingkatkan agar kualitas dan akuntabilitas tetap terjaga”, jelasnya.
Penetapan Lurah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menempatkan aparatur Kelurahan pada posisi sentral dalam pengendalian anggaran dan kepatuhan prosedural.
Peran ini mengandung implikasi penting terhadap kualitas pengambilan keputusan fiskal, mitigasi risiko penyimpangan, serta konsistensi implementasi kebijakan dengan kerangka regulasi keuangan daerah.
Secara normatif, arah kebijakan pembangunan dalam RPJMD 2025–2029 diarahkan pada peningkatan infrastruktur dasar, pengendalian risiko banjir, penguatan layanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi lokal.
Efektivitas Dana RW sebagai instrumen kebijakan publik akan sangat ditentukan oleh koherensi perencanaan eksekutif, kapasitas institusional pemerintah daerah, dan kualitas integrasi antara kebijakan makro dan praktik implementasi di tingkat komunitas.(Red)

