Gelar Apel Siaga Pam Nataru 2026, Camat Pancoran Mas Tegaskan Pengamanan Natal sebagai Implementasi Perlindungan Hak Beragama

Depok | CitizenNasionalNews.com – Pemerintah Kecamatan Pancoran Mas menggelar Apel Siaga Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Pam Nataru) 2026 dengan melibatkan unsur Forkopimcam, Pramuka, Linmas, Pokdar, ASN, Kapolsek, serta Danramil.

Camat Pancoran Mas Depok Mustakim mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kesiapsiagaan aparatur dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan selama momentum hari besar keagamaan.

“Pengamanan perayaan Natal tidak semata dipahami sebagai agenda rutin, melainkan sebagai bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada pemenuhan hak konstitusional warga negara”, ucap Camat Pancoran Mas, Rabu 24/12/2025.

Menurutnya, negara berkewajiban menjamin rasa aman bagi umat Kristiani dalam menjalankan ibadah secara khidmat dan tanpa rasa takut.

“Apel siaga ini menjadi instrumen strategis koordinasi lintas sektor guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban sosial. Melalui konsolidasi peran antara pemerintah, aparat keamanan, dan elemen masyarakat, stabilitas wilayah kami harapkan tetap terjaga selama periode Natal dan Tahun Baru 2026”, ungkapnya.

Mustakim menekankan, bahwa pendekatan kolaboratif tersebut mencerminkan tata kelola keamanan berbasis partisipasi, di mana masyarakat tidak hanya menjadi objek pengamanan, tetapi juga subjek aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Model ini dinilai relevan dengan karakter wilayah perkotaan yang plural dan dinamis.
Lebih lanjut,

Ia menegaskan, bahwa pengamanan Natal harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan.

“Jaminan rasa aman bagi umat Kristiani merupakan manifestasi nyata dari prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan”, terangnya.

“Pelaksanaan Apel Siaga Pam Nataru 2025 ini sekaligus merepresentasikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memperkuat nilai toleransi dan kebhinekaan dalam praktik pemerintahan di tingkat lokal”, tandasnya.(Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search