Ciziten Nasional NEWS, Seorang warga negara telah berjuang selama empat dekade mempertahankan haknya, namun justru menemui jalan buntu yang memprihatinkan dalam sistem peradilan. Sa’ad Fadhil Assa’di (83), mengaku sebagai korban praktik mafia tanah dan hukum yang berlarut-larut.
Dalam konferensi pers di kediaman kliennya di Beji, Depok, Rabu (17/12/2025), tim kuasa hukum dari SOS Lawfirm mendesak aparat penegak hukum dan institusi terkait mengusut tuntas kejanggalan dalam kasus ini. Tim tersebut terdiri dari Advokat Anggreini Mutiasari, S.E., S.H., M.H., Sutisna, A.Md.G., S.H., dan Kalpin Sitepu, S.H.
Sutisna, selaku juru bicara, memaparkan kronologi yang penuh paradoks. Klien mereka, Sa’ad Fadhil Assa’di, secara hukum telah memenangkan sengketa tanah di Jl. Pramuka Ujung melalui putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di semua tingkat pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri , PTUN hingga Peninjauan Kembali.
“Secara hukum, status kepemilikan tanah sudah jelas dan telah dimenangkan oleh klien kami. Namun, yang terjadi justru upaya-upaya baru dari dugaan mafia tanah dan hukum untuk mengkriminalisasi klien kami,” tegas Sutisna didampingi Anggreini Mutiasari.
Keanehan pertama, menurut Sutisna, adalah proses hukum yang diinisiasi oleh pihak yang dianggap tidak memiliki legal standing. Alih-alih dilindungi sebagai korban, Sa’ad justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. “Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, klien kami akhirnya dinyatakan bebas,” ungkapnya.
Namun, titik kejanggalan paling kentara terjadi di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam perkara yang sama, terdapat tiga terdakwa. Dua orang dinyatakan bebas, sementara Sa’ad, yang diklaim sebagai pemilik sah tanah, justru dijatuhi pidana satu tahun penjara.
“Bagaimana mungkin pemilik sah yang menang di semua pengadilan justru dipidana? Usia klien kami sudah 83 tahun. Ini sangat tidak adil,” kata Sutisna dengan nada tinggi.
Ia juga menyoroti perbedaan susunan majelis hakim yang memutus perkara Sa’ad dengan yang memutus dua terdakwa lainnya di MA. “Ini patut dipertanyakan. Mengapa untuk perkara yang substansinya sama, majelisnya berbeda dan putusannya bertolak belakang?” lanjutnya, menyiratkan adanya ketidakseragaman penanganan.
Menyikapi kejanggalan sistemik tersebut, SOS Lawfirm telah melayangkan laporan dan permohonan pengawasan ke berbagai lembaga negara, antara lain Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bapemas MA). “Kami terus berupaya agar klien kami memperoleh haknya sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Sutisna.
Di akhir konferensi pers, Sa’ad Fadhil Assa’di, dengan suara lirih namun penuh keyakinan, menyampaikan harapannya. “Tanah itu saya beli dengan hasil keringat halal, sah secara hukum. Saya hanya meminta keadilan sebagai warga negara. Saya dan anak-anak akan terus berjuang mendapatkan hak kami kembali,” ujarnya, menutup paparan yang menyisakan pertanyaan besar tentang efektivitas dan keberpihakan sistem peradilan terhadap korban kejahatan terstruktur.
Kasus ini kembali memantik pertanyaan kritis: sejauh mana Republik ini mampu membebaskan diri dari bayang-bayang mafia tanah dan mafia peradilan yang masih gentayangan?

