Aktivis Tegaskan Retorika Perbaikan Jembatan Alun-Alun, DLHK Menutupi Kelalaian Institusional
Depok | CitizenNasionalNews.com — Klaim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok yang menyatakan akan ‘Bergerak cepat’ memperbaiki seling jembatan gantung Alun-Alun Barat pasca tumbangnya pohon rengas pada 4 Desember 2025, lebih menyerupai retorika birokrasi daripada tindakan nyata.
Didit Wahyu, Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah menyebut, bahwa pernyataan tersebut minim data, tanpa dasar kebijakan, dan gagal menjawab persoalan mendasar keselamatan publik.
Didit menilai pernyataan Kepala DLHK Abdul Rahman sebagai ekspresi administratif yang berbicara tanpa konsekuensi.
‘Klaim ‘Bergerak cepat’ tanpa menjelaskan sumber anggaran, mekanisme pengawasan, atau dasar hukum hanyalah jargon kosong yang menutup kapasitas publik untuk menilai kredibilitas keputusan”, ucapnya, Kamis 18/12/2025.
Menyoroti alasan kelalaian DLHK, Didit menegaskan, bahwa robohnya tiang seling jembatan bukan sekadar akibat faktor alam, dan pohon rengas yang tumbang dapat diidentifikasi, risiko dianalisis, dan dikelola melalui pemangkasan atau penebangan preventif.
“Ketidakmampuan DLHK melakukan langkah dasar ini menunjukkan kelalaian sistemik dan pembiaran institusional, bukan insiden alamiah”, bebernya.
Lebih keras Didit mengkritisi, bahwa tidak adanya evaluasi internal atau sanksi terhadap pejabat yang lalai memperkuat budaya impunitas birokrasi.
“Kegagalan dianggap netral, keselamatan publik dikorbankan, dan institusi lolos dari tanggung jawab. Kondisi ini menegaskan krisis etika dan tata kelola yang melekat dalam organisasi DLHK”, tukasnya.
“Retorika ‘Bergerak cepat’ berfungsi sebagai alat depolitisasi krisis. Ia mereduksi isu keselamatan publik menjadi persoalan teknis semata, menutup diskursus kritis terkait tanggung jawab struktural, tata kelola anggaran, dan manajemen risiko. Transparansi dijadikan slogan semu, sementara publik diposisikan sebagai penonton pasif kegagalan institusi”, tukasnya.
Didit menegaskan, perlunya keterbukaan penuh terkait dokumen perbaikan jembatan, audit pengelolaan vegetasi, dan laporan penggunaan anggaran harus dipublikasikan.
“Tanpa intervensi korektif tegas dan terukur, DLHK tidak hanya lalai, tetapi gagal menjalankan mandatnya sebagai penjaga keselamatan ruang publik, dan retorika kosong harus itu diganti dengan akuntabilitas nyata berbasis bukti”, tegasnya.
“Jangan sampai Dana BTT dijadikan DLHK sebagai dasar untuk pencairan anggaran perbaikan yang sebenarnya tidak substansi, hanya demi prioritas kepentingan sekunder warga kota Depok, dan masih dengan berprinsip ‘Asal Bos Senang”, tandasnya.(Arifin)

