Robohnya Tiang Seling Jembatan Alun-Alun Barat Depok Aktivis Sebut, Cermin Gagalnya Akuntabilitas Struktural DLHK
Depok | CitizenNasionalNews.com — Aktivis pemerhati kebijakan publik, Didit Wahyu, menilai robohnya tiang seling jembatan di kawasan Alun-Alun Barat Depok sebagai manifestasi kegagalan akuntabilitas struktural Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Insiden ini menurutnya, bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikator lemahnya tata kelola infrastruktur publik yang seharusnya berorientasi pada keselamatan warga.
“Proyek pembangunan bernilai Rp.46,24 miliar itu disebut telah dinyatakan ‘Clear’ secara administratif, meskipun sebelumnya muncul berbagai persoalan teknis. Kondisi ini jelas mencerminkan patologi birokrasi yang menempatkan kepatuhan prosedural dan serapan anggaran di atas evaluasi substantif terhadap risiko struktural dan keselamatan publik”, ucap Didit, Rabu 17/12/2025.
Ia menegaskan, kegagalan pada fasilitas yang telah dioperasikan menunjukkan adanya normalisasi risiko dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah.
“Keselamatan publik direduksi menjadi variabel sekunder, dikalahkan oleh kepentingan administratif, pencitraan kinerja, dan logika penyelesaian proyek semata”, tegasnya.
Didit juga mengkritik pola pengawasan DLHK yang dinilainya bersifat formalistik dan defensif.
“Fungsi pengawasan, lebih diarahkan untuk melindungi institusi dari konsekuensi administratif ketimbang menjamin kualitas konstruksi. Akibatnya, peran negara sebagai penjamin keamanan ruang publik mengalami erosi secara substansial”, ungkap Didit.
Lebih jauh, ia menggugat legitimasi proses Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) yang dilakukan DLHK.
Didit menduga mekanisme serah terima proyek berlangsung tanpa uji kelayakan teknis independen berbasis risiko, sehingga PHO dan FHO bertransformasi menjadi instrumen pelepasan tanggung jawab negara atas potensi kegagalan struktural.
“Selain itu, dugaan pengabaian rekomendasi teknis Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung–Cisadane (BBWS CC) sebagai bukti penyimpangan serius dari prinsip kebijakan berbasis sains yang dilakukan DLHK Depok”, jelasnya.
“Atas dasar tersebut, kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan audit investigatif dan forensik teknis secara independen guna menelusuri kualitas material, kesesuaian desain, serta rantai pengambilan keputusan di internal DLHK, sebagai prasyarat pemulihan akuntabilitas publik dan pencegahan kegagalan serupa di masa depan”, tandasnya.(Arifin)

