Hukum Tata Ruang Tergerus, GARNUS Desak Kejagung Bongkar IMB Ilegal ‘Lago & Luna’
Depok | CitizenNasionalNews.com – Ketua Garuda Nusantara (GARNUS), Haris Fadilah, kembali menguatkan kritik keras terhadap pembangunan Lapangan Padel ‘Lago & Luna’ di Jalan Juanda, Depok. Ia menilai proyek yang berdiri tepat di tepi Setu Pengarengan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bukti bahwa tata ruang di Depok dapat dilanggar secara demonstratif tanpa resistensi dari pemerintah daerah.
Menurut Haris, dugaan penggunaan IMB ilegal menunjukkan adanya kerusakan struktural dalam sistem perizinan. Ia menekankan, bahwa proyek sebesar itu tidak mungkin berjalan tanpa adanya persetujuan yang cacat, kompromi birokratis, atau pembiaran yang disengaja.
“Kasus ini bukan insiden teknis, melainkan cerminan bagaimana hukum dapat dinegosiasikan oleh aktor yang memiliki akses”, ucap Haris, Mingguย 7/12/2025.
Haris turut mengkritik pola ‘Investor kebal regulasi’ yang menurutnya semakin menguat di Depok.
“Ketika modal dapat menduduki kawasan lindung dan melewati pemeriksaan teknis tanpa hambatan, itu menandakan bahwa hubungan antara kapital dan birokrasi telah menciptakan distorsi kekuasaan yang meruntuhkan fungsi kontrol negara”, tegasnya.
Menyoroti pemberitaan yang menyeret nama pejabat tinggi Pemkot Depok, Haris menyebut, bahwa isu itu bukan sekadar desas-desus, tetapi indikator bahwa proses perizinan di Depok mungkin dikelola melalui jalur informal yang bekerja paralel dengan mekanisme resmi.
“Jika benar demikian, maka Inspektorat bukan hanya gagal, tetapi turut terlibat dalam erosi integritas pengawasan”, jelas Haris.
Atas kondisi tersebut, Haris mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Inspektorat dan pejabat terkait secara menyeluruh. Ia menilai pengawasan internal sudah kehilangan objektivitas dan tidak lagi mampu memberikan koreksi institusional.
“Intervensi penegak hukum pusat, akan menjadi satu-satunya cara untuk membongkar potensi konflik kepentingan yang terjadi saat ini”, bebernya.
Haris memastikan bahwa GARNUS akan melayangkan surat aksi pada Senin (8/12/25), dengan demonstrasi digelar tepat pada ‘Hari Antikorupsi Sedunia’.
“Aksi ini, adalah bentuk tekanan publik agar pemerintah daerah tidak lagi memperlakukan aturan tata ruang sebagai komoditas yang dapat ditukar, melainkan sebagai mandat hukum yang wajib ditegakkan tanpa pengecualian”, tandasnya.(Arifin)

