Evaluasi Subsidi BBM dalam Kerangka Disiplin Fiskal, Ini Penjelasan Menkeu
Jakarta | CitizenNasionalNews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, bahwa disparitas antara harga keekonomian bahan bakar minyak (BBM) dan harga jual eceran yang dibayar masyarakat merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan subsidi dan kompensasi energi yang diadopsi pemerintah.
Mekanisme ini, menurutnya, berfungsi sebagai instrumen stabilisasi fiskal untuk menjaga daya beli dan mengelola volatilitas harga energi.
Dalam paparannya kepada Komisi XI DPR RI, Purbaya menguraikan bahwa harga keekonomian solar seharusnya berada pada level Rp 11.950 per liter, sementara harga jual eceran ditetapkan Rp 6.800 per liter.
Selisih sebesar Rp 5.150 per liter tersebut ditanggung oleh APBN sebagai bagian dari komitmen negara terhadap akses energi yang terjangkau. Situasi serupa terlihat pada Pertalite, yang memiliki harga keekonomian Rp 11.700 per liter namun dipatok Rp 10.000 per liter.
Ia menyebut kompensasi untuk Pertalite setara dengan Rp 1.700 per liter atau sekitar 15 persen dari harga keekonomian.
Purbaya menyampaikan, bahwa tekanan subsidi ini harus dijadikan landasan untuk merumuskan desain kebijakan energi yang lebih tepat sasaran, efisien, dan adaptif terhadap dinamika fiskal.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi per 1 Desember 2025 seiring fluktuasi harga minyak global dan perubahan variabel makroekonomi.
Wilayah Jakarta, harga Pertamax meningkat dari Rp 12.200 menjadi Rp 12.750 per liter, sementara Pertamax Turbo naik dari Rp 13.100 menjadi Rp 13.750 per liter.
Pertamax Green 95 juga mengalami penyesuaian menjadi Rp 13.500 per liter. Berbeda dengan produk nonsubsidi, harga Pertalite dan solar subsidi tetap dipertahankan oleh pemerintah sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas sosial-ekonomi dan menekan potensi inflasi energi.
Struktur harga terbaru Pertamina mencakup: Pertalite Rp 10.000 per liter, Solar Rp 6.800, Pertamax Rp 12.750, Pertamax Turbo Rp 13.750, Pertamax Green 95 Rp 13.500, Dexlite Rp 14.700, dan Pertamina Dex Rp 15.000 per liter.
Pemerintah memandang dinamika ini sebagai dasar evaluatif dalam penguatan tata kelola subsidi energi yang lebih transparan, terukur, dan berorientasi keberlanjutan fiskal.(Arf)

