Serikat Pekerja BUMN Dukung Rehabilitasi Eks-Direksi ASDP

Serikat Pekerja BUMN Dukung Rehabilitasi Eks-Direksi ASDP, Desak Penegak Hukum Pahami Aturan Main Bisnis

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja BUMN (KSP BUMN) menyambut positif pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP). Mereka menilai langkah ini sebagai sinyal keberpihakan untuk memperkuat prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam tata kelola BUMN.

Rehabilitasi diberikan kepada Ira Puspadewi (Mantan Direktur Utama), M. Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Dalam pernyataan sikapnya, KSP BUMN menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini konsisten dengan upaya mengembalikan BUMN sebagai entitas bisnis murni. “Ini menegaskan komitmen untuk menghilangkan birokratisasi dan politisasi di BUMN, yang sebelumnya juga diwujudkan dengan pembentukan Danantara dan pembubaran Kementerian BUMN,” bunyi pernyataan itu.

Serikat pekerja itu menilai, salah satu masalah kronis BUMN adalah hilangnya kelincahan (agility) dalam menjalankan bisnis. Menurut KSP BUMN, kelambanan ini bersumber dari ketakutan para pengelola BUMN untuk mengambil keputusan korporasi. Ancaman kriminalisasi dinilai selalu membayangi setiap langkah mereka.

“Tidak hanya kasus Ira Puspadewi dkk, sebelumnya kita tahu bagaimana Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina, mengalami hal serupa. Begitu pun pengelola BUMN lainnya yang mungkin kurang disorot publik,” tulis pernyataan tersebut, menyoroti pola yang mereka anggap sistemik.

KSP BUMN menekankan bahwa BJR harus menjadi fondasi utama. Prinsip ini, mereka argumentasikan, mengakui bahwa mengelola BUMN pada dasarnya berbeda dengan mengelola pemerintahan. Keputusan di BUMN harus didominasi pertimbangan bisnis untuk meraih keuntungan jangka panjang, termasuk peluang menguasai pasar strategis.

“Mengelola BUMN tentu berbeda secara prinsip dengan mengelola pemerintahan,” tegas pernyataan itu.

Mereka juga mengingatkan bahwa tidak semua aksi korporasi akan berujung untung. Risiko kerugian, menurut KSP BUMN, adalah hal yang wajar dalam dunia usaha, terlebih di tengah iklim ketidakpastian seperti saat ini.

Namun, KSP BUMN menyoroti kesenjangan pemahaman ini di tubuh Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka menyatakan bahwa tidak semua APH menggunakan pendekatan BJR ketika menelaah sebuah perkara. Oleh karena itu, KSP BUMN mendesak komitmen semua pihak, khususnya APH, untuk memahami dan menerapkan prinsip BJR secara absolut.

“Kedepan, para pengelola BUMN membutuhkan komitmen semua pihak termasuk APH terkait penerapan BJR dalam BUMN sehingga aksi-aksi korporasi bisa dijalankan dengan agilitas,” desak mereka.

KSP BUMN menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa peningkatan profesionalisme di BUMN harus diiringi dengan perubahan paradigma, terutama dari APH, mengenai aturan main dalam mengelola sebuah korporasi milik negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search