LBH PUI Desak Tuntutan Maksimal dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bale Bandung

Bandung | CitizenNasionalNews.com – Para advokat yang terdiri dari Adv. Etza Imelda Fitri, S.H., M.H., CLA., CPM, CFAS, CEAS, Adv. Furry Fitriah Sayuri, S.H. dan Adv. Ahmad Ridho, S.H., bertindak berdasarkan surat kuasa 5 Mei 2025 untuk mendampingi enam santriwati korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Terdakwa RR.

Ketua LBH PUI, Etza Imelda Fitri mengatakan, bahwa perkara tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb, dan akan memasuki tahap pembacaan tuntutan pada 26 November 2025.

“LBH PUI menegaskan, bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang merusak fisik, psikis, dan integritas lembaga pendidikan berbasis pesantren. Karena itu, lembaga menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan, tanpa ruang kompromi terhadap pelaku”, tegas Etza Imelda Fitri, Rabu 26/11/2025.

Etza Imelda Fitri menekankan, bahwa LBH PUI meminta Jaksa Penuntut Umum melalui Kajari Kabupaten Bandung menjadikan kepentingan dan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

“Dengan jumlah korban lebih dari satu, lembaga menilai tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan tuntutan maksimal. Kredibilitas institusi kejaksaan, menurut LBH PUI, sangat dipertaruhkan dalam proses penuntutan ini”, ungkapnya.

Lebih jauh, Etza Imelda Fitri menegaskan, bahwa LBH PUI juga menghimbau JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI untuk memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memimpin langsung pembacaan tuntutan, sebagaimana preseden yang pernah dilakukan Dr. Asep N. Mulyana dalam perkara kekerasan seksual oleh Herry Wirawan.

Ia menilai, bahwa kasus tersebut dianggap telah menjadi rujukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku kejahatan seksual oleh pendidik.

“LBH PUI mendorong Kejaksaan di semua tingkatan menyusun tuntutan maksimal berupa pidana mati bagi Terdakwa RR. Desakan ini merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022, dimana Hakim menilai pidana mati tepat dijatuhkan kepada pendidik yang melakukan kekerasan seksual berulang dengan korban lebih dari satu orang”, bebernya.

Selain itu, Etza Imelda Fitri memastikan, bahwa LBH PUI akan melakukan pendampingan menyeluruh bagi anak-anak korban agar memperoleh perlindungan hukum dan akses keadilan.

“LBH PUI meminta Majelis Hakim PN Bale Bandung berpihak pada korban dan menjatuhkan hukuman paling berat, termasuk pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, serta kewajiban restitusi”, imbuhnya.

Etza Imelda Fitri kembali menekankan, bahwa LBH PUI juga menyampaikan permohonan dukungan kepada berbagai institusi negara dan lembaga pengawas, termasuk Presiden RI, Komisi III dan VIII DPR RI, Kejaksaan Agung, Kementerian PPPA, pemerintah daerah, hingga Komisi Yudisial dan KPAI. Pengawasan lintas lembaga dinilai penting untuk menjaga integritas proses peradilan.

“LBH PUI menegaskan, bahwa tuntutan dan putusan dalam perkara ini akan menjadi barometer keadilan sekaligus preseden penting bagi penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan”, terangnya.

“LBH PUI mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak narasi pembungkaman berkedok otoritas agama atau institusi, dan menegaskan, bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan, bukan aib korban. LBH PUI berkomitmen mengawal perkara hingga putusan akhir demi memastikan pemulihan dan keadilan substantif bagi para santriwati”, tandasnya.(Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Nasional
Hukum
Search